Penanganan Dugaan Korupsi Sidoarjo, to be Continue....

Oleh : Saiful Bakhri

Jun 10, 2023 - 21:40
Penanganan Dugaan Korupsi Sidoarjo, to be Continue....

DI TENGAH menyeruput secangkir kopi di pagi hari, tiba-tiba terdengar suara dering handphone (HP) menandakan sebuah panggilan telepon seluler dari teman sejawat yang saat ini bertugas di Jakarta. Setelah basa basi sejenak karena lama tidak bersua, tiba-tiba dia menanyakan perkembangan kasus hukum yang kembali menyeret Abah Saiful,--sapaan Saiful Ilah SH, Mhum, mantan Bupati Sidoarjo.

 

“Saya tertarik mengikuti perkembangan kasus ini, karena dalam pekan ini berita yang paling mempunyai value news tinggi ya berita itu; tentang dugaan gratifikasi menyeret Abah Saiful,” kata teman sejawat beralasan saat menjawab ketertarikannya terhadap berita tersebut. “Apalagi dari berita berbagai media yang saya lihat dalam pekan ini di Sidoarjo lebih banyak diwarnai seputar soal pembangunan,” tambahnya sambil tertawa renyah.

 

Memang dalam sepekan terakhir ini, berita perkara dugaan gratifikasi yang menyeret kembali Abah Saiful, adalah yang paling menyita perhatian publik.  Ini tentunya, selain tidak lepas dari perkaranya yang dijustifikasi sebagai publik anemy (musuh rakyat), juga eksistensi  Abah Saiful sendiri di mata masyarakat yang begitu populer.

 

Bagi masyarakat Sidoarjo, siapa yang tidak kenal Abah Saiful. Itu tidak terbantahkan. Sebagai pejabat publik,  dia pernah 20 tahun menduduki jabatan strategis di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo. Di mana, dua periode  atau 10 tahun menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Win Hendrarso, dan dua periode menjabat sebagai Bupati Sidoarjo.

 

Selama menjadi pejabat publik, gaya kepemimpinan Abah Saiful dikenal ceplas-ceplos, bloko suto, berkarakteristik budaya masyarakat Sidoarjo. Dengan segala kelebihan dan kekurangan, selama dipimpin Abah Saiful,--baik saat berpasangan dengan Wakil Bupati MG Hadi Sutjipto maupun Nur Ahmad Syaifuddin,--Sidoarjo pernah menerima berbagai penghargaan,--rata-rata 15 penghargaan tingkat regional maupun nasional dalam setahun. Sungguh prestasi yang luar biasa jika diukur dari berbagai penghargaan yang pernah diraih Sidoarjo selama dipimpin Bupati Saiful Ilah.

 

Sayangnya, di saat-saat setahun terakhir masa jabatan periode ke duanya,  Abah Saiful tersandung perkara hukum. Kredit point setinggi apapun yang disematkan langsung rontok berkeping-keping, setelah tertangkap tangan oleh KPK dalam perkara suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Sidoarjo. Setelah melalui proses hukum, Abah Saiful diganjar hukuman tiga tahun penjara,--hasil bandung menjadi dua tahun penjara. Dan tepat pada 7 Januari 2022, Abah Saiful dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukuman tersebut.

Kebebasannya ternyata tidak berlangsung lama. Setelah cukup menghirup udara bebas sekitar satu tahun,  Abah Saiful kembali dijebloskan ke tahanan  KPK di Gedung K4 Setiabudi, Jakarta, karena dugaan perkara gratifikasi sebesar Rp 15 miliar, sebagai hasil pengembangan perkara sebelumnya.

 

Yang tidak kalah menarik dalam pengembangan pusaran kasus ini telah menyeret Direktur Utama  PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Margonoto dan Pimpinan Maspion Group, Alim Markus. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Juga menyeret 18 orang lainnya, di antaranya pejabat setingkat kepala dinas dan camat serta pejabat di perusahaan PDAM dan Bank Delta Artha. Mereka diperiksa sebagai,--sementara sebagai saksi secara maraton di lantai tiga Mapolres Sidoarjo, pada Rabu (7/6) kemarin.

 

Inilah perkembangan yang paling up to date, terbaru sekaligus menarik perhatian publik atas penanganan perkara tersebut, termasuk sejauh mana hasil dari pemeriksaan para saksi. Dan  sampai pekan ini belum ada penjelasan resmi dari pihak penegak hukum. Sehingga yang bisa kita lakukan saat ini hanya tinggal menunggu dan menunggu, --sejauh mana terang benderangnya kasus ini, termasuk apakah hanya Abah Saiful yang menjadi tersangkanya, atau ada tambahan tersangka baru. Semua itu merupakan kewenangan dari pihak KPK dengan mempertimbangan segala aspek untuk memutukan sejauh mana keterlibatan pihak –pihak terperiksa dalam penanganan kasus ini hingga tuntas.

 

Sekadar catatan, kasus korupsi di Sidoarjo yang kali ini menyeret Abah Saiful, tentunya bukan hal baru. Sebelumnya Sidoarjo juga sempat dihebohnya dengan 45 anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo periode 1999-2004 yang telah menyakinkan terbukti melakukan tindak korupsi pada anggaran APBD melekat di lembaga legislatif tahun 2001-2002. Melalui proses panjang dalam penanganan perkara ini, akhirnya mereka satu persatu dijebloskan ke tahanan sebagai terpidana perkara korupsi tersebut.

 

Satu lagi perkara korupsi mewarnai Sidoarjo yang menarik publik adalah mantan Bupati Win Hendrarso, juga tidak lepas dari perkara korupsi. Setelah proses pengadilan pada 29 September 2011, mantan bupati dua periode ini diganjar hukuman 1 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 2 miliar atas perbuatan korupsi Kas Daerah Kabupaten Sidoarjo pada 2007.

 

Demikian sederet perkara korupsi yang selama ini mematik perhatian publik. Bahkan tidak menutup kemungkinan setelah kasus menyeret Abah Saiful, tertangani tuntas, ada perkara  lain dugaan korupsi di Sidoarjo yang tiba giliran ditangani penegak hukum,--apakah oleh KPK atau pihak kejaksaan tingkat regional (Kejaksaan Negeri Sidoarjo atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur). Jadi istilah tepatnya to be continue...

 

Apalagi saat ini sudah ada satu perkara baru dugaan korupsi terkait pembangunan Tugu Hikayat Sang Delta di perempatan Babalayar Kota Sidoarjo yang diendus pihak penegak hukum. Bahkan dugaan mark up atas pembangunan tugu itu dengan anggaran Rp 667 juta, sejak April lalu mulai diselidiki BBK dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.  Bagaimana hasilnya, kita tunggu saja. Percayakan semua itu ke pihak penegak humum.  (***** )

 

Penulis adalah wartawan Nusadaily.com