Pemprov DKI Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Hasil Tahun 2021

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 14.447 botol minuman keras (miras) ilegal. Belasan ribu botol ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama tahun 2021.

Nov 18, 2022 - 19:30
Pemprov DKI Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras Ilegal Hasil Tahun 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 14.447 botol minuman keras (miras) ilegal di silang Monas, Jakarta, Jumat (18/11). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 14.447 botol minuman keras (miras) ilegal. Belasan ribu botol ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban selama tahun 2021.

Pemusnahan itu digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/11), dan dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta perwakilan dari instansi-instansi lainnya.

"Sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin," kata Heru.

BACA JUGA : Ridwan Kamil Bicara Kereta Cepat Lanjut ke Surabaya, Ini...

Heru memastikan penertiban dan pemusnahan miras ilegal ini akan berjalan konsisten. Pihaknya pun akan melakukan tindakan preemtif, preventif, hingga represif.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam kesempatan yang sama menjelaskan penindakan dilakukan terhadap pedagang yang tak memiliki izin. Penindakan berupa penyitaan barang dagangan hingga pemusnahan.

Menurut Arifin hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 dan beberapa peraturan gubernur lainnya.

BACA JUGA : Polisi Gunakan Peralatan Canggih di Kasus Keluarga Kalideres,...

"Mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu yang kemudian kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan," papar Arifin.

Arifin menegaskan para penjual yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga sanksi denda.

"Ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun pidana sanksi denda yang nantinya akan ditetapkan oleh putusan pengadilan," ujarnya.(lal)