Pemprov DKI Larang Sejumlah Usaha Beroperasi di Bulan Ramadan, Apa Saja ?

Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri

Mar 24, 2023 - 16:04
Pemprov DKI Larang Sejumlah Usaha Beroperasi di Bulan Ramadan, Apa Saja ?
kelab malam/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta keluarkan sejumlah aturan soal operasional tempat usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan. Apa saja yang dilarang beroperasi selama Ramadan?

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan diskotek hingga panti pijat yang berdiri sendiri dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Jenis usaha tertentu, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar/rumah minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika Permata, dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA : Ancol Berikan TIket Masuk Gratis untuk Pengunjung Selama...

Meski demikian, Pemprov DKI mengecualikan bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah atau rumah sakit.

Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Penyelenggara usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan.

"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Tidak hanya mengatur jam operasional, dalam Surat edaran ini juga tertuang ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata," ungkapnya, dilansir dari detik.com

Tempat hiburan malam dengan kategori tersebut wajib tutup dalam momen tertentu. Berikut aturannya:

1. Wajib tutup saat 1 hari sebelum bulan suci Ramadan
2. Wajib tutup saat hari pertama bulan suci Ramadan
3. Wajib tutup saat malam Nuzulul qur'an
4. Wajib tutup saat satu hari sebelum Hari Raya
5. Wajib tutup saat Idul Fitri atau Malam Takbiran
6. Wajib tutup saat hari pertama dan hari kedua hari raya Idul Fitri.

Ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam yang menyatu dengan hotel bintang 4:

1. Kelab malam pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.

Andhika menyampaikan waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas diatur maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti. (ros)