Pemprov DKI Jakarta Berencana Menarik Draf Raperda yang Telah Disetorkan Untuk Dikaji Ulang

Politikus PDIP itu memandang penarikan Raperda yang telah masuk program legislasi daerah (prolegda) bisa saja dilakukan. Hanya saja prosesnya harus melewati rapat paripurna

Feb 10, 2023 - 18:03
Pemprov DKI Jakarta Berencana Menarik Draf Raperda yang Telah Disetorkan Untuk Dikaji Ulang
Foto: Pantas Nainggolan (Dwi Andayani/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - DPRD DKI Jakarta belum menerima permohonan penarikan draf Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik yang mengatur soal ERP. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta berencana menarik draf Raperda yang telah disetorkan untuk dikaji ulang.
"Belum secara resmi," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Politikus PDIP itu memandang penarikan Raperda yang telah masuk program legislasi daerah (prolegda) bisa saja dilakukan. Hanya saja prosesnya harus melewati rapat paripurna.

BACA JUGA : Tolak Kebijakan Jalan Berbayar, Ratusan Ojol Gelar Demo...

"Karena penyerahannya kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," ujarnya.
Pantas menyebut pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut setelah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersurat kepada dewan.

"Ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik Raperda tersebut," jelasnya.dilansir dari detik.com

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta berjanji bakal mengkaji ulang kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) usai diprotes pengemudi ojek online (ojol). Nantinya draf Raperda yang mengatur soal ERP yang telah diserahkan kepada DPRD DKI akan ditarik kembali.

"Ada dua tuntutan. Pertama rencana regulasi untuk dikaji ulang secara komprehensif," kata Syafrin Liputo saat menghampiri massa aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (8/2/2023).

Adapun dokumen aturan yang dimaksud adalah Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Raperda itu mengatur penerapan ERP.

"Memang saat ini masih fokus pada penuntasan regulasinya, karena sejak 2007 ERP akan diterapkan selalu gagal. Saat ini Pemprov ingin menuntaskan regulasinya dengan tataran daerah," ujarnya.

Nantinya Dishub DKI bakal melibatkan seluruh elemen selama proses pengkajian ulang, termasuk perwakilan angkutan online.

"Sehingga hasil dari regulasinya nanti sesuai kebutuhan kita semua dalam rangka Jakarta yang lebih lancar ke depan," terangnya.

BACA JUGA : Pemprov DKI Jakarta Buat Akses Jalan Tembus Menuju JIS

Dishub DKI Janji ERP Tak Berlaku untuk Ojol
Syafrin juga berjanji ojol akan dibebaskan dari tarif ERP. Syafrin menjelaskan pentingnya penerapan ERP demi mengendalikan mobilitas warga. Namun karena ojek online termasuk angkutan umum, dia pun memastikan ojol terbebas dari ERP.

"Sesuai PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus sesuai PM 118 tahun 2018 angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," jelas Syafrin

"Oleh sebab itu, maka rencana penerapan kepada dua moda ini (ojek online dan taksi online) dikecualikan," lanjutnya.(ris)