Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Tahun 2023, Cek Tujuan dan Syarat Daftarnya!

Pemprov DKI akan membuka pendaftaran mudik gratis pada 23 Maret 2023 mendatang. Total armada bus yang disiapkan sebanyak 482 unit dengan rincian 278 melayani arus mudik dan 204 untuk arus balik.

Mar 19, 2023 - 03:00
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Tahun 2023, Cek Tujuan dan Syarat Daftarnya!
Ilustrasi. (AP/Dita Alangkara)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program mudik gratis tahun 2023. Sebanyak 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi daerah tujuan mudik gratis.

"Daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 kota atau kabupaten," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Pemprov DKI akan membuka pendaftaran mudik gratis pada 23 Maret 2023 mendatang. Total armada bus yang disiapkan sebanyak 482 unit dengan rincian 278 melayani arus mudik dan 204 untuk arus balik.

Kuota yang disiapkan sebanyak 19.280 penumpang dengan rincian 11.120 penumpang arus mudik dan 8.160 penumpang arus balik. Pendaftaran dilakukan secara online dan offline di 6 lokasi service point yang disiapkan, seperti Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 wilayah kota administrasi.

Berikut daftar daerah tujuan mudik gratis 2023:

Provinsi Sumatera Selatan
1. Bandar Lampung
2. Palembang

Provinsi Jawa Barat
3. Kuningan
4. Tasikmalaya

Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
5. Tegal
6. Pekalongan
7. Semarang
8. Kebumen
9. Cilacap
10. Purwokerto

11. Solo
12. Sragen
13. Wonogiri
14. Wonosobo
15. Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur
16. Madiun
17. Kediri
18. Jombang
19. Malang.

Di samping itu, Pemprov DKI juga menyiapkan 23 truk untuk mengangkut 690 unit sepeda motor milik pemudik. Namun truk tersebut hanya melayani sejumah lokasi tujuan yaitu Kuningan, Tasikmalaya, Semarang, Kebumen, Solo, Wonogiri, Yogyakarta, Jombang dan Malang.

Persyaratan Pendaftaran
Calon pendaftar wajib memenuhi syarat dan ketentuan yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu vaksinasi COVID-19 serta STNK apabila membawa sepeda motor.

Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu KK dengan 1 sepeda motor. Serta wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di enam lokasi service point yang telah diperuntukkan.(eky)