Pemotor di Bundaran HI Tak Gunakan Helm Saat Berkendara, Ini Kata Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghilangkan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ditlantas Polda Metro Jaya mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (e-TLE).

Nov 21, 2022 - 17:49
Pemotor di Bundaran HI Tak Gunakan Helm Saat Berkendara, Ini Kata Polisi
ilustrasi pengendara tak gunakan helm

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengendara motor tertangkap polisi tidak menggunakan helm saat berkendara di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi memberikan teguran kepada pengendara motor tersebut dan mengingatkan pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan di jalan.

Dilihat dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pemuda berboncengan dengan pemudi tidak memakai helm disetop polisi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/11/2022) malam. Polisi awalnya menanyakan kepada pengemudi tersebut soal helm.

"Helmnya di mana?" kata polisi tersebut, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA : Pemotor di Probolinggo Copot Pelat Nomor, Sahroni: Jangan...

Dijawab pemuda tersebut bahwa helmnya ada di rumahnya. Polisi kemudian memeriksa SIM dan KTP pemuda tersebut.

Dilansir dari detikcom, polisi lalu memberikan imbauan kepada pengemudi motor untuk memakai helm saat berkendara.

"Ini kita sifatnya mengimbau, karena ini jalan aspal bukan kasur. Kalau ampe jatuh nanti langsung gasruk (terluka) kena kepala. Sayangi diri sendiri dan orang tua ya Om, juga orang lain ya, karena ada yang nunggu di rumah," papar polisi tersebut.

Dilihat dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, ada dua pengendara motor yang ditegur karena tidak memakai helm. Rata-rata usia mereka ABG tanggung

Penindakan e-TLE

Ditlantas Polda Metro Jaya menghilangkan tilang manual sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ditlantas Polda Metro Jaya mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (e-TLE).

BACA JUGA : Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar Senin Depan, Simak Jadwal-Besaran Denda Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berharap dengan dihapusnya tilang manual bukan berarti pengendara seenaknya melakukan pelanggaran. Namun, masyarakat harus mulai sadar bahwa saat ini ruas jalan di Jakarta sudah ter-cover dengan e-TLE.

"Maksud kami dengan adanya perintah Pak Kapolri ini kan sebenarnya kita tidak perlu banyak menilang, tetapi memberi pesan kepada masyarakat bahwa sekarang seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan e-TLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Minggu (20/11).

Dengan dihapusnya tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Masyarakat harus menciptakan budaya tertib lalu lintas sejak berangkat dari rumah.

"Sehingga, orang berangkat dari rumah itu sudah 'oh dari pada nanti saya kena (e-TLE) di sana' dia akan lebih tertib. Jangan di tengah jalan baru merasa bersalah," ucapnya.(ros)