Pemkot Depok Melarang Kelab Malam hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Bulan Ramadan

Larangan itu tercantum dalam salah satu poin Surat Edaran Nomor: 451/161-Satpol.PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023 M yang diterbitkan pada 27 Maret 2022.

Mar 29, 2023 - 17:56
Pemkot Depok Melarang Kelab Malam hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Bulan Ramadan
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang sejumlah tempat usaha, seperti kelab malam, diskotek, hingga panti pijat beroperasi selama bulan Ramadan.

Larangan itu tercantum dalam salah satu poin Surat Edaran Nomor: 451/161-Satpol.PP tentang Aktivitas Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1444 H/ 2023 M yang diterbitkan pada 27 Maret 2022.

Mengutip situs resmi Pemkot Depok, ada enam poin dalam edaran itu. Pertama, masyarakat Depok diminta menjaga kekhusukan bulan Ramadan dengan saling menghargai, menghormati antar umat beragama serta organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

BACA JUGA : Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Pengelola Hiburan Malam:...

"Kedua, bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan ibadah Ramadan dengan benar dan baik, untuk meningkatkan iman dan taqwa," dikutip dari situs tersebut, Selasa (28/3).

Ketiga, bagi pemilik atau pengelola rumah makan/restoran/warung, diimbau memasang kain penutup atau tirai di area usaha pada siang hari selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Keempat, seusai dengan ketentuan pasal 48 ayat (7) Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya bagi bar, kelab malam, diskotik, karoke/rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah billiard.

BACA JUGA : Shireen Sungkar Ceritakan Kegiatan Unik Selama Bulan Ramadan...

Kemudian spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.

Poin kelima, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemkot Depok dan masyarakat Depok yang tidak menunaikan ibadah puasa, diimbau untuk tidak makan, minum dan merokok di tempat umum atau terbuka pada siang hari.

"Keenam, bagi lurah, camat, Satpol PP serta Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Depok untuk mensosialisasikan, saling berkoordinasi dan melaksanakan penertiban dengan pedoman pada peraturan perundang-undangan serta menyampaikan laporan evaluasi secara berkala," dikutip dari website tersebut.(lal)