Pemkab Tangerang Keluarkan Edaran Terkait Larangan Bakar Petasan, Bupati: Aparat Bakal Patroli

Zaki mengatakan telah mengeluarkan edaran mengenai larangan bakar petasan itu. Edaran yang sama, kata dia, juga telah dikeluarkan tahun lalu

Dec 22, 2022 - 13:52
Pemkab Tangerang Keluarkan Edaran Terkait Larangan Bakar Petasan, Bupati: Aparat Bakal Patroli
Bupati tangerang Ahmed Zaki Iskandar/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar melarang pembakaran petasan karena berpotensi menimbulkan kebakaran. Pemkab Tangerang, Banten, mengikuti arahan Tito itu.

"Ya pasti mengikuti arahan Mendagri," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

BACA JUGA : Pertamina Klaim Stok BBM dan LPG di Wilayah Jatim Aman...

Zaki mengatakan telah mengeluarkan edaran mengenai larangan bakar petasan itu. Edaran yang sama, kata dia, juga telah dikeluarkan tahun lalu.

"Seperti tahun-tahun lalu, edaran untuk tidak membakar petasan," tuturnya, dilansir dari detik.com

Selain itu, Zaki menyebut akan ada patroli dari aparat saat Natal dan Tahun Baru. Hal itu guna melakukan pengawasan agar tak ada warga yang membakar petasan.

"Dan patroli Nataru dengan aparat TNI/Polri untuk pengawasannya," tutur dia.

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menjelang Natal dan tahun baru. Salah satu arahannya meminta kepala daerah melarang penggunaan petasan.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Turunkan Tim Gegana Guna Pengamanan Nataru...

Hal itu ditekankan Tito melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE itu diterbitkan 20 Desember 2022.

"Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang," tulis SE Tito seperti dilihat, Rabu (21/12).(ros)