Pemkab Magetan Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Kedapatan Ini Sanksinya

Kendaraan dinas hanya untuk keperluan Dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi atau keluarga.

Apr 19, 2023 - 03:22
Pemkab Magetan Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Kedapatan Ini Sanksinya
Foto : Mobil Dinas Pemkab Magetan terparkir di halaman Pemda.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Pada Mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah tahun ini Pemerintah Kabupaten Magetan melarang seluruh pejabatnya menggunakan Mobil Dinas (Mobdin) untuk mudik lebaran.

Menurut Sekda Magetan, Hergunadi, pengawasan mobil dinas tersebut nantinya melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Kedua instansi tersebut yang akan memantau pergerakan mobil dinas saat momen mudik dan Idulfitri.

"Sama seperti tahun lalu ya, Mobil Dinas dilarang digunakan untuk mudik bagi pejabat bagi ASN Magetan," katanya, Selasa (18/04/2023).

Bagi ASN yang melangggar, lanjut Sekda, akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau adminsitrasi. Selain itu sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda. 

"Larangan tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah. SE segara kita terbitkan sama seperti tahun lalu," tegasnya. 

Menurutnya, bagi ASN yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas akan dikenakan sanksi ringan sampai dengan sanksi berat. Sesuai dengan PP Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri sipil dan PP Nomor 49 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

"Selama cuti dan libur Lebaran 2023, kami juga akan menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN," jelasnya. 

Terpisah ditegaskan Bupati Magetan Suprawoto, kendaraan dinas hanya untuk keperluan Dinas, sehingga tidak boleh untuk keperluan pribadi atau keluarga. 

"Bagi ASN yang membandel akan disanksi tegas baik lisan maupun tertulis hingga pemindahan tugas. Tegas dan jelas kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kepentingan dinas," tegas Suprawoto. (*/nto).