Pemkab Bojonegoro Lelang Puluhan Sepeda Motor

Sementara, peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura

Dec 17, 2022 - 16:39
Pemkab Bojonegoro Lelang Puluhan Sepeda Motor
Pemkab Bojonegoro Lelang Puluhan Sepeda Motor

NUSADAILY.COM - BOJONEGORO – Aset kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang sudah tidak layak pakai mulai dilelang. Sebanyak 40 unit kendaraan roda dua akan dilelang oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Desember 2022 ini. Harga sepeda motor lelang itu sendiri bervariatif.

Sementara, peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang terlebih dahulu di gudang aset Pemkab Bojonegoro yang beralamat di Jalan Pattimura. Barang yang dilelang mulai bisa dilihat pada Senin sampai Rabu tanggal 19-21 Desember 2022 pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

BACA JUGA : Diamankan Warga TNI Gadungan di Bojonegoro

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD, Andi Panca Wardana, mengatakan, lelang dilaksanakan menggunakan sistem lelang tertutup melalui internet (closed bidding) dengan pelaksanaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang secara online dapat diakses di https://lelang.go.id/kantor/68/KPKNL-Madiun.html.

Pelaksanaan lelang pada Kamis (22/12/2022) di tempat lelang KPKNL Madiun Jalan Serayu Timur No. 141 Madiun dengan alamat domain www.lelang.go.id. “Untuk uang muka lelang ditentukan sebesar minimal 20 persen dan paling banyak 50 persen dari nilai limit dan harus bayar dimuka,” kata Andi.

Pelaksanaan lelang kendaraan dinas ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Ketika kendaraan dinas sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat, maka untuk menghapusnya dari KIB (Kartu Inventaris Barang) dimulai dengan penjualan.

Selain itu, lanjut Andi, jika penjualan tidak bisa dilakukan, maka dapat dilaksanakan hibah atau langkah berikutnya yakni pemusnahan. Sedang untuk kendaraan dinas wajib melalui lelang, tidak boleh penjualan secara langsung.

Andi menjelaskan bahwa batas maksimum usia manfaat/kelayakan kendaraan dinas Pemkab Bojonegoro adalah sekitar 7-10 tahun. Ini mengacu pada kelayakan teknis dan kelayakan ekonomis.

BACA JUGA : Polisi Tangkap 1 Lagi Pesilat Pengeroyok Penjual Nanas.

“Selama ini, hasil penjualan lelang selalu melebihi target yang ditetapkan. Dana yang diperoleh dari hasil lelang tersebut dimasukkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan menjadi pendapatan daerah dengan dipotong 2 persen untuk biaya pelaksanaan lelang,” tambahnya

Untuk diketahui, dari 40 sepeda motor atau kendaraan roda dua yang dilelang itu harga dan jenisnya bervariasi. Misalnya untuk kendaraan Suzuki Bravo RC 100 tahun 1997 nilai limit lelangnya antara Rp375 ribu hingga Rp540 ribu. Kemudian untuk nilai limit Honda Win masih diharga Rp1,2 juta hingga Rp1,75 juta.(ris)