Pemilik Travel Bodong Jadi Tersangka Penipuan, Dijebloskan ke Rutan Polda Sulsel

Pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan.

Nov 26, 2022 - 17:08

NUSADAILY.COM – MAKASSAR - Pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan.

Penipuan yang dilakukan Selvi dengan tidak memberangkatkan ratusan orang ke sejumlah tujuan wisata baik dalam maupun luar negeri. Atas perbuatannya itu, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Iya, sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," kata Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (22/10).

BACA JUGA : Keren! Erwin Putra, Konten Kreator yang Hasilkan Cuan dari Makan dan Travelling

Pemilik travel diduga bodong ini, kata Sarifuddin, ditahan di Rutan Mapolda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan di penyidik Cybercrime Ditreskrimsus.

"Kemarin sore (ditahan) setelah dia datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

BACA JUGA : Wow! Bali Masuk ke Dalam 25 Pulau Terbaik Menurut Travel+Leisure, Yuk Cek!

Meski demikian, kata Sarifuddin, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka penipuan tersebut. Namun, ia memastikan akan ada tersangka lainnya dalam waktu dekat ini.

Sebagai informasi, Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap ratusan warga yang gagal diberangkatkan ke sejumlah tujuan wisata baik dalam maupun luar negeri yang menyebabkan kerugian ditaksir miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan para korban dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Telah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, Selvi. Tinggal kita akan melakukan penangkapan terhadap Selvi," kata Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta, Rabu (19/10).(lal)