Pemerintah Larang Penjualan BBM RON 88 & 89, Adakah SPBU yang Masih Jual?

BBM RON 88 dan 89 akan menghilang dari pasaran mulai 1 Januari 2023. Sebab, pemerintah akan melarang peredaran BBM jenis tersebut.

Pemerintah Larang Penjualan BBM RON 88 & 89, Adakah SPBU yang Masih Jual?
Foto: Rifkianto Nugroho

NUSADAILY.COM – JAKARTA - BBM RON 88 dan 89 akan menghilang dari pasaran mulai 1 Januari 2023. Sebab, pemerintah akan melarang peredaran BBM jenis tersebut.

Hal itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman dikutip dari detikcom Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA: SPBU VIVO Kini Jadi Idola Baru Para Ojol, Disebut Enteng dan Lebih Irit


Dijelaskan, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ini menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.

Kemudian pada pasal 1, memutuskan Ketentuan Diktum Kesatu diubah sehingga berbunyi, (a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Lalu, (b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Mengacu ketentuan tersebut, maka BBM RON 88 dan 89 sudah tidak boleh dipasarkan mulai tahun depan. Hingga saat ini, hanya SPBU VIVO yang masih menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.

Namun, manajemen PT Vivo Energy Indonesia telah menyatakan akan menghapus penjualan BBM beroktan rendah pada tanggal 31 Desember 2022.

"Untuk mematuhi kebijakan pemerintah, PT Vivo Energy Indonesia telah mengambil langkah‐langkah yang diperlukan untuk menghabiskan persediaan Revvo 89 kami pada akhir tahun ini," tulis manajemen.

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 048 Tahun 2005, tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang Dipasarkan di Dalam Negeri, bahan bakar minyak yang dipasarkan di dalam negeri mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (SK DJM).

"Saat ini standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri dengan octane number terendah adalah jenis bensin 88 (dengan octane number minimal 88), yang mengacu kepada SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," terangnya kepada detikcom, Minggu (18/9).

Namun, SK DJM Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Hal itu sebagai bagian untuk menurunkan emisi karbon melalui penurunan emisi buang kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Bagi Sembako Ringankan Beban Masyarakat Terdampak BBM


SK DJM tersebut dicabut melalui SK DJM No. 85.K/HK.02/DJM/2022 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

"Mulai tanggal 1 Januari 2023, standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin yang dipasarkan di dalam negeri minimal wajib mempunyai octane number (RON) minimal 90, yang mengacu kepada SK DJM Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri," ujarnya.(eky)