Pembunuhan Driver Taksi Online, Direncanakan Dua Hari, Dieksekusi Tengah Jalan

Jun 9, 2023 - 01:59
Pembunuhan Driver Taksi Online, Direncanakan Dua Hari, Dieksekusi Tengah Jalan
Dua tersangka pembunuhan sopir taksi online dengan order ke Pantai Balekambang digelandang petugas Polres Malang

NUSADAILY.COM – MALANG - Kasus driver taksi online (Go Car) yang dilaporkan hilang terungkap. Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkapnya. Dua pelaku berhasil diamankan.

 

Yakni Reza Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Dan, Ahwan Nuroh (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyu Riski Saputro dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik dalam rilis Kamis (8/6/23), mengatakan kasus pembunuhan driver taksi online ini telah direncanakan.

 

"Kedua tersangka merencanakan pembunuhan sejak hari Kamis (1/6/23) di sebuah tempat kos di Kepanjen. Mereka mencari korban secara acak dengan cara memesan order lewat aplikasi Go Car untuk diantarkan ke Pantai Balekambang," jelasnya.

 

Sabtu (3/6/23) mereka melancarkan aksinya. Kedua tersangka meminta dijemput di Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tujuan ordernya untuk diantar ke Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

 

Sebelum mengeksekusi korban, kedua pelaku berhenti di sebuah Musala. Selain untuk salat Maghrib, juga menjadi bagian perencanaan pembunuhan.

 

Setelah itu, melanjutkan perjalanan. Di tengah jalan yang sepi, kedua pelaku minta berhenti. Alasannya ada barang yang tertinggal di Musala.

 

"Saat berhenti inilah, kedua tersangka langsung mengeksekusi korban. Tersangka Ahwan Nuroh yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban dengan tali tampar yang sudah disiapkan. Sedangkan tersangka Reza yang duduk di samping, menutupi tubuh korban supaya tidak terlihat oleh warga," bebernya.

 

Begitu korban tewas, tubuhnya lalu dipindah ke belakang. Niatnya mereka membuang mayat korban di sekitar Pantai Balekambang.

 

Tetapi karena kondisi tidak memungkinkan, akhirnya beralih ke Piket Nol Kabupaten Lumajang. Mayat korban dibuang ke dalam jurang sedalam 22 meter. Setelah itu kedua tersangka pulang ke rumah Reza.

 

"Sedianya mereka akan pergi ke luar Malang untuk menjual mobil milik korban. Namun belum sempat kabur, sudah lebih dulu kami amankan," ujarnya.

 

Untuk motif, hasil penyelidikan karena kedua tersangka ingin menguasai harta milik korban. Terutama mobil milik korban.

 

"Mereka ini merencanakan pembunuhan dan perampokan karena terlilit utang," tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sub pasal 365 ayat 3 dan 4. Yakni tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(ap/wan)