Pelaku yang Menampar Sopir di Palembang Sudah Ditangkap

Ngajib belum menjelaskan secara rinci identitas pelaku, namun dia memastikan jika pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kemuning Palembang.

Nov 2, 2022 - 22:18
Pelaku yang Menampar Sopir di Palembang Sudah Ditangkap
Pria berkacamata saat menempeleng sopir di Palembang (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang nekat menempeleng sopir bernama Ripianto (31) di Palembang, Sumatera Selatan, karena tak terima ditegur usai menerobos kemacetan. Pria itu saat ini sedang diperiksa di Mapolsek Kemuning Palembang.

"Iya benar. Pelaku yang menampar sopir itu sudah diamankan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib dikonfirmasi detikSumut, Selasa (1/11/2022).

Ngajib belum menjelaskan secara rinci identitas pelaku, namun dia memastikan jika pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kemuning Palembang.

BACA JUGA : Presiden China Xi Jinping Jadi Coba Kereta Cepat JKT-BDG?

"Diamankan di Polsek Kemuning ya," kata Kapolres.

Kapolsek Kemuning AKP Shisca Agustina mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Iya sudah kita tangkap. Masih diperiksa lebih lanjut," kata Shisca, terpisah.

Shisca tidak mau tergesa-gesa untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Menurutnya, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Iya belum lah (jadi tersangka) kan baru diamankan hari ini. Nanti bagaimana hasil dari pemeriksaan yang kita lakukan, hasilnya pasti akan kita sampai ke teman-teman media," jelas Shisca.

BACA JUGA : Tak Patuhi Instruksi Presiden Jokowi soal Mobil Listrik, Gibran Siap Disanksi

Diketahui, peristiwa tak mengenakan yang dialami Ripianto itu terjadi di Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) sore.

Kejadian itu bermula ketika Ripianto yang sedang mengantre di Jalan macet. menegur pelaku yang seenaknya menerobos dan membuat kemacetan di lokasi kejadian bertambah parah.

Ripianto yang tidak terima kemudian melaporkan ke Polisi. Laporan Ripianto terkait tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHPidana itu telah diterima kemarin, dengan nomor: STTLPN/11/X/2022/Sumsel/Restabes/Sekkmg, yang ditandatangani Kepala SPK Aiptu Rison.(rws)