Pelaku Tabrak Lari di Depok yang Buang Korban Panik soal Biaya
Dia juga dikenakan pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Lalu, pelaku pun dikenakan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pelaku tabrak lari yang membuang korbannya ke dekat kandang ayam di Sawangan, Depok ditetapkan sebagai tersangka. Motifnya diduga panik karena tak punya biaya.
Polisi bahkan menerapkan pasal berlapis terhadap ERA (26) selaku tersangka.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2).
ERA dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dia juga dikenakan pasal 310 Ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Lalu, pelaku pun dikenakan Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.
BACA JUGA : Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Sampaikan Permintaan Maaf...
Saat ini, pelaku sudah ditahan Polres Depok untuk kepentingan penyidikan. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti.
"Di antaranya adalah berupa kendaraan yang dipergunakan baik oleh pelaku ataupun korban. Kemudian juga baju atau pakaian yang digunakan oleh pelaku saat kejadian," kata Fuady.
Fuady mengatakan pelaku juga merupakan sopir ojek online (ojol). Dia sempat berpindah-pindah tempat saat diburu aparat. Lalu ditangkap di salah satu perumahan di Sawangan pada Jumat siang (17/2).
ERA juga sempat mengganti pelat nomor sepeda motornya. Nopol yang semula B-6368-EZS diganti menjadi B-6134-ZRO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ERA mengaku awalnya berniat membawa korban ke rumah sakit (RS).
BACA JUGA : Viral! Beredar Rekaman CCTV Diduga Pelaku Tabrak Lari Buang...
"Pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit. Tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," kata Kapolres.
"Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya [jadinya membuang korban]," lanjut Ahmad.
Sementara itu, ERA menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya hingga membuat Ellyeven meninggal dunia.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," ucap ERA.
"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," lanjutnya sembari menangis.(lal)