Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Sampaikan Permintaan Maaf Atas Perbuatannya

"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," ucapnya sembari menangis.

Feb 19, 2023 - 16:46
Pelaku Tabrak Lari Buang Korban Sampaikan Permintaan Maaf Atas Perbuatannya
Foto: Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf. (Rizky AM/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ery Riansyah Arifin (26) pelaku tabrak lari yang membuang korbannya  mengaku bersalah atas perbuatannya. Ia membuang Ellyefen (53) korban tabrak lari di Pancoran Mas, Depok. Ery menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya itu.

"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," kata Ery di Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Sabtu (18/2).

Ery beralasan tak berniat membuang korban. Akan tetapi, ia kemudian khilaf.

"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf," ucapnya sembari menangis, dilansir dari detik.com 

Ery Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin (36) sebagai tersangka usai kasus tabrak lari dan membuang korbannya, Ellyefen (53) di Pancoran Mas, Kota Depok. Ery dinilai lalai dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga mengakibatkan korban tewas.

BACA JUGA : Viral! Beredar Rekaman CCTV Diduga Pelaku Tabrak Lari Buang...

"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2).

Atas perbuatannya itu, tersangka Ery dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (3):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah)."

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah)."

Bunyi Pasal 312:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

"Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuhnya. (ros)