Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Probolinggo Tertangkap

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban diajak pelaku untuk melihat ayam di kandang milik korban. Sesampai di lokasi, kandang ayam tersebut ternyata kosong.

Dec 22, 2022 - 23:05
Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Probolinggo Tertangkap
Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur di Probolinggo Tertangkap

NUSADAILY.COM – PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo menangkap tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Tindak kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi di Kecamatan Maron, pada Jumat (4/11/2022).

Dalam kasus ini, korban berusia 5 tahun. Sedangkan pelaku berumur 17 tahun.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban diajak pelaku untuk melihat ayam di kandang milik korban. Sesampai di lokasi, kandang ayam tersebut ternyata kosong.

Tetapi, pelaku malah melakukan sodomi terhadap korban. Hingga korban kesakitan di bagian dubur.

BACA JUGA : Ditembak Anggota Polres Probolinggo, Kaki Rampok di Krejengan

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun,” kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo.

Usai kejadian itu, korban pulang sembari menahan sakit lalu tertidur. Saat bangun, rasa sakit pada dubur masih dirasakan korban.

Hal itu membuat orangtua korban curiga. Mereka lalu bertanya apa yang sudah dialami dan korban akhirnya mengungkapkan peristiwa sodomi tersebut.

“Mendengar cerita anaknya, orangtua korban langsung melapor kepada kami sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak Dinas Sosial dan DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana), sebab korban dan pelakunya merupakan anak di bawah umur,” jelas Arsya.

BACA JUGA : Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku...

Setelah digelar penyidikan kurang lebih satu bulan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ris)