Pelaku Penyiram Air Kencing ke Tetangga di Sidoarjo Terancam 3 Bulan Penjara

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, Masriah bisa dijerat dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Hal itu berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan pihaknya.

May 18, 2023 - 17:41
Pelaku Penyiram Air Kencing ke Tetangga di Sidoarjo Terancam 3 Bulan Penjara
Foto ilustrasi.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Masriah, pelaku penyiraman air kencing, comberan serta sampah ke rumah tetangganya, di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, terancam tiga bulan bui dan denda Rp50 juta.

Sekretaris Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, Masriah bisa dijerat dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo. Hal itu berdasarkan pendalaman sementara yang dilakukan pihaknya.

"Ada dua Perda yang sangat mungkin disangkakan kepada pelaku, yakni Perda Tribumtranmas (Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat) atau Perda sampah," kata Yani, Rabu (17/5).

Peraturan yang dimaksud yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA : Pelaku Penyiram Air Kencing ke Tetangga di Sidoarjo Dilakukan...

Yani mengatakan di peraturan itu, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman berupa sanksi administrasi, denda atau bahkan pidana.

"Kalau untuk kurungan penjara, dengan sanksi tersebut minimal tiga bulan dan denda sekitaran maksimal Rp50 juta," ujar dia.

Dalam waktu dekat, kata Yani, Satpol PP Sidoarjo akan memberikan surat panggilan kepada Masriah dan korbannya, Wiwik, untuk pemeriksaan ulang.

Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan kasus penyiraman air kencing, comberan serta sampah yang dilakukan Masriah. Kapolsek Sukodono, Sidoarjo, AKP Supriyana mengatakan, kasus itu kini dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

"Jadi terhadap perkara itu sudah kami limpahkan, kemudian hasil rekomendasinya untuk dilimpahkan Pol PP Kabupaten," kata Supriyana saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (15/5) lalu.

Polisi menilai kasus penyiraman kencing itu bukanlah peristiwa pidana. Mereka menyimpulkan, perbuatan Masriah yang sudah membuang air kencing, sampah hingga kotoran selama bertahun-tahun itu hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Kasus ini bermula saat Masriah, menyiram kencing ke depan rumah tetangganya, Wiwik di Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Aksinya itu terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Anak Wiwik, Mas'ud tak tahan dengan tabiat Masriah yang sudah berlangsung sejak 2017 itu. Dia kemudian melaporkan perbuatan Masriah ke Polsek Sukodono. Pihak kepolisian pun memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan termasuk Masriah.

BACA JUGA : Emak-emak di Sidoarjo Lempari Rumah Tetangga Pakai Air...

Berdasarkan keterangan, Masriah diduga sudah berulang kali melakukan aksinya itu sejak 2017. Dahulu pun pernah diadakan mediasi, namun pelaku kerap mengulangi perbuatannya.

Diduga, Masriah melakukan perbuatannya itu karena dia ingin memiliki rumah Wiwik. Rumah itu awalnya aset warisan yang dimiliki adiknya.

Adik Masriah menjual rumah itu ke Wiwik sekitar tahun 2017 silam. Ternyata Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama.

Masriah pun geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran ke depan rumah Wiwik, dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.(lal)