Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Buron 3 Tahun Buron

RL menganiaya korban bernama Setiadi (43) di sebuah parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Mar 15, 2023 - 00:34
Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Buron 3 Tahun Buron
Pelaku penganiayaan (istimewa)

NUSADAILY.COM – TANGERANG - Polisi menangkap RL alias Rigos (33), pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online yang telah jadi buron 3 tahun. RL ditangkap di sebuah mal di Tangerang, Banten.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penganiayaan terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada Minggu (25/4/2021), pukul 01.45 WIB. Dilansir dari detik.com, RL menganiaya korban bernama Setiadi (43) di sebuah parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

BACA JUGA : Buronan Interpol yang Berhasil Ditangkap di Bali Diduga...

"Kronologis kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Zain dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (13/3/2023).

Di tengah perjalanan, pelaku meminta diantarkan kepada korban ke mal. Korban lantas mengantarkan pelaku ke lokasi tersebut.

Setiba di lokasi, pelaku menodongkan golok ke leher korban. Karena korban melawan, pelaku membacok korban di bagian leher. Selain itu, korban menderita luka di tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.

"Saat sampai di parkiran Mal Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," kata dia. (ros)