Pelaku Penculikan Anak dengan Iming-iming Es Krim Berhasil Ditangkap di Pasar Minggu

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku bernama Herdiansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) pukul 02.00 WIB.

Jan 25, 2023 - 16:57
Pelaku Penculikan Anak dengan Iming-iming Es Krim Berhasil Ditangkap di Pasar Minggu
Foto ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Polisi meringkus pria yang diduga melakukan penculikan anak di Cilegon.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polres Cilegon menangkap Herdiansyah, pelaku penculikan anak dengan bermodus iming-iming es krim dengan korban balita berinisial AS (4) di Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku bernama Herdiansyah alias Diansyah alias Dian alias Syahlan ditangkap di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (25/1) pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA : Polisi Bantah Isu soal Marak Penculikan Anak di Sulsel:...

Kendati demikian, Eko masih belum menjelaskan lebih lanjut ihwal motif penculikan yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Polres Cilegon.

"Sekarang korban dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Cilegon untuk rencana tindak lanjut kami lakukan pendalaman terhadap pelaku," tuturnya ketika dikonfirmasi.

Seorang bocah berusia empat tahun berinisial AS, menjadi korban penculikan di sebuah warteg di Kota Baja, Banten, pada Senin (2/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA : Viral! Seorang Anak di Jakpus Jadi Korban Penculikan Pakai...

Kejadian berawal saat AS bersama kakak yang berusia tujuh tahun, AB, dibujuk orang tak dikenal membeli es krim di pusat perbelanjaan di Kota Cilegon. Setelah itu keduanya diajak makan ke warteg terdekat.

"Setiba di warteg, AB (7) diperdaya pelaku untuk pulang menjemput ibu AB dan ajak makan bersama di warteg tersebut, namun setelah AB dan ibunya ke warteg tersebut, pelaku dan anak AS (4) sudah tidak di lokasi," ujar Kasie Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, Rabu (4/1).

Atas perbuatannya, Herdiyansyah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.(lal)