Pelaku Pembunuhan Wanita di Kota Madiun Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup hingga Mati

Kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Niti Kusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Rabu (21/12/2022) lalu akhirnya menemukan titik terang.

Dec 29, 2022 - 13:25
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kota Madiun Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup hingga Mati
Tersangka IS pelaku pembunuhan perempuan di Madiun saat dirilis di Mapolresta Madiun. Rabu (28/12/2022).

KOTA MADIUN - Kasus pembunuhan seorang wanita di Jalan Niti Kusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Rabu (21/12/2022) lalu akhirnya menemukan titik terang.

 

Rojopati yang berlangsung tepat di depan rumah salah satu warga setempat tersebut langsung menggemparkan Madiun lantaran terjadi pada pagi hari pada saat masyarakat mulai beraktivitas. Banyak warga yang sempat mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Namun pada saat dilihat kondisinya sudah tersungkur dan bersimbah darah.

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, kejadian tersebut berawal dari tersangka yang berinisial IS, cemburu terhadap YR, korban selaku istri siri dan janda beranak empat tersebut.

 

"Tersangka ini menduga korban ada hubungan lain dengan seseorang yang menimbulkan rasa cemburu hingga membuat pelaku membuntuti korban," terang AKBP Suryono, dalam press rilis Rabu (28/12/2022).

 

Rasa cemburu dan emosi yang tidak terkendali inilah, lanjutnya, yang membuat pelaku menusuk yang membuat korban alami luka berat hingga tewas di tempat.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena sudah menyiapkan keperluan untuk melakukan pembunuhan dari awal.

 

"Yang ancaman pidananya mati penjara seumur hidup hingga paling ringan 20 tahun penjara," pungkas Suryono.(nto)