Pelaku Pembuangan Bayi di Sumberkolak Situbondo Ditangkap di Ngawi

Feb 4, 2023 - 07:15
Pelaku Pembuangan Bayi di Sumberkolak Situbondo Ditangkap di Ngawi
CAP, pelaku pembuangan bayi di parit yang ada di Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. ( Fathur Rozi/nusadaily.com)

NUSASAILY.COM- SITUBONDO - Personel Opsnal Satrekrim Polres Situbondo menangkap pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki di parit yang ada di Jalan Tembus Baru, Dusun Parayaan Selatan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis (2/2/2023) malam. Pelaku berinisial CAP (19), warga Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan imformasi tersebut. Menurutnya, CAP diamakan petugas di rumah kakak orang tuanya yang ada di Ngawi. 

"Benar semalam anggota bersama ibu kandung pelaku bergerak menuju Ngawi sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku ini ke sehariannya bekerja sebagai karyawan konter hanphone," ujarnya, Jumat (3/2/2023). 

Lebih lanjut, pria asal Mojokerto ini menyampaikan, bayi tersebut dilahirkan dalam keadan hidup, Sabtu (28/1). "Kemudian CAP panik dan ketakutan, sehingga bayi tersebut dicekil pada bagian leher. Karena tidak kunjung meninggal, akhirnya tangan bayi tersebut disayat dengan senjata tajam dibagian urat nadinya hingga mrninggal," bebernya. 

Setelah dipastikan meninggal, pelaku membuang jenazah bayi tidak berdosa tersebut di lokasi kejadian dengan menggunanakan sepeda motor seorang diri, Minggu (29/1). "Kemudian mayat bayi itu ditemukan oleh Nenek Suami pada hari Senin (30 Januari -red)," tegasnya. 

Dhedi menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari ditemukannya baju yang dikenakan pelaku di lokasi kejadian. "Nah baju ini lah yang menjadi petunjuk kami untuk mengungkap kasus ini. Di TKP kami juga menemukan potongan baju, seperti switer, kaos kaki sepasang yang pernah dipakai dan didokumentasikan oleh pelaku," bebernya. 

Dhedi menduga, bayi tersebut merupakan hasil huhungan gelap pelaku dengan pacarnya. "Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satrekrim Polres Situbondo. Sesuai dengan persangkaan Pasal di LP yang kami terbitkan, pelaku dijerat dengan Undang-udang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tetang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (fat/wan)