Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng Berhasil Diringkus

Pelaku pembakaran kayu bangunan properti milik MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus Polres Sumenep.

May 13, 2023 - 13:28
Pelaku Pembakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng Berhasil Diringkus

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Pelaku  pembakaran kayu bangunan properti milik  MWC NU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus Polres Sumenep.

 

 

Diketahui, kayu bangunan properti milik  MWC NU Kecamatan setempat dibakar oleh orang yang tak bertanggungjawab pada 23 April 2023 dan 05 Mei 2023 lalu.

 

 

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan bahwa pelaku pembakaran berhasil diungkap oleh Tim Labfor Polda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono bersama Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.

 

"Adapun pelaku atas nama S (44) berjenis kelamin laki-laki, merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep," ungkap Kapolres AKBP Edo Satya Kentriko.

 

Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP I, satu kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP II.

 

Satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.

 

Edo menjelaskan, bahwa modus operandi pelaku karena merasa jengkel sebab MWC NU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

 

Sehingga, kata dia, bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang-ulang tetapi tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.

 

Selanjutnya, pelaku melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas, kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut.

 

Akibat pembakaran tersebut, MWC NU Lenteng mengalami kerugian kurang lebih Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).

 

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kapolres. (nam)