Pelajar yang Pukuli Nenek di Tapanuli Selatan Dijerat dengan Pidana Penganiayaan Ringan
Polisi menetapkan dua pelajar berinisial IH dan PH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi menetapkan dua pelajar berinisial IH dan PH sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang nenek di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
"Kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan tersangka setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/11)," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Kamis (24/11).
Menurutnya dalam kasus ini IH berperan menendang korban. Sedangkan PH memukul korban dengan kayu. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring).
"Alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban yang dikeluarkan RSUD Padangsidimpuan. Jadi hasil visum tidak ada bekas luka, baik yang lecet maupun lebam, sehingga ancaman pidananya terkait dengan pidana Tipiring," urainya.
BACA JUGA : Orang Tua Pelajar Tendang Nenek di Tapsel hingga Tersungkur...
Dia menambahkan penyidik juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta melakukan diversi yakni telah mengundang keluarga dan pihak korban dan tersangka sejak Selasa (22/11), namun, tidak ditemukan kesepakatan antara ke dua pihak.
"Kami mempertemukan ke dua belah pihak, namun belum ada titik temu dari pihak keluarga. Korban masih berharap terus diproses sampai dengan proses persidangan," papar Zamroni
Selain itu, berdasarkan rekomendasi Bapas pihaknya juga akan mengirim berkas kasus ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Karena itu, kami akan melimpahkan berkas ini pada Kamis (24/11), besok ke Pengadilan Padangsidimpuan, yang nanti proses jadwal sidangnya, akan diatur oleh pengadilan," terangnya.
Diketahui, video sejumlah pelajar memukul dan menendang seorang nenek hingga tersungkur di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), viral di media sosial. Polisi mengamankan enam remaja yang terlibat dalam penganiayaan itu antara lain IH, ZA, VH, AR, RM dan ASH.
BACA JUGA : Menko Polhukam Buka Suara Terkait Kasus Pelajar Penendang...
Ada dua video viral yang menunjukkan para remaja sambil tertawa menganiaya nenek tersebut. Video pertama sekelompok remaja yang masih mengenakan seragam sekolah dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.
Mereka melihat seorang nenek berjalan sambil membawa karung goni. Di sana mereka mengajak bicara nenek tersebut. Tiba tiba saja salah seorang di antaranya turun dari motor dan menendang nenek tadi hingga tersungkur.
Sedangkan video kedua yang merupakan sambungan video pertama menunjukkan para pelajar yang berboncengan. Di video itu, anak yang dibonceng, terlihat memukul nenek tadi dengan menggunakan sebilah kayu atau ranting pohon hingga patah.
Setelah menganiaya nenek tadi, para pelajar tersebut tertawa lepas. Sedangkan nenek tadi langsung pergi meninggalkan lokasi. Semua remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel. Sedangkan satu di antara mereka, yakni ASH lulusan satu sekolah keagamaan di Tapsel.(lal)