Pegawai Non ASN Jember Bertambah 3.000 Orang Hanya dalam Tempo Setahun

Jumlah pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelembung secara sangat cepat.

Nov 26, 2022 - 16:59

NUSADAILY.COM - JEMBER - Jumlah pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menggelembung secara sangat cepat.

 

Hanya dalam tempo 2021-2022, jumlah pegawai yang berkode THK II itu mengalami pembengkakan dari hanya pada kisaran 6.000 orang, kini menjadi 9.690 orang.

 

Artinya, hanya setahun berselang telah terjadi peningkatan sangat drastis jumlah pegawai non ASN baru sampai dengan 3.000 orang lebih.

 

Ragam spekulasi pun bermunculan atas fenomena demikian. Paling mengemuka adalah dugaan sebagai praktik kolusi yang melibatkan antara pejabat legislatif dengan eksekutif.

 

Dugaan tersebut tidak lepas dari sikap DPRD Jember yang terus bergeming sekaligus reaksi atas minimnya informasi BKPSDM untuk menyajikan bahan uji publik bagi 9.690 orang pegawai non ASN.

 

Sampai sekarang, tiada reaksi apapun dari lembaga wakil rakyat, walau hanya sekadar untuk menggelar rapat dengar pendapat atau berkomentar lebih jauh ke media.

 

Komisi A DPRD Jember yang spesifik memiliki wewenang pengawasan di bidang masalah kepegawaian justru menyampaikan bahwa sikapnya hanya diam saja.

 

"Sementara silent dulu," ungkap Tabroni, Ketua Komisi A melalui pesan singkat.

 

Adapun Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno menyatakan tetap bertahan dengan pilihan keputusan dalam uji publik yang sebatas mengumumkan tiga hal. Yakni: nama, tempat tanggal lahir, dan status kepegawaian 9.690 pegawai non ASN.

 

Menurut dia, tiga bentuk informasi jati diri pegawai yang dipublikasikan itu dianggap sudah sangat lengkap. Kalaupun dirasa kurang memadai, disebutnya sebagai reaksi asumtif.

 

Suko bercerita, jauh sebelum uji publik dirinya sudah berupaya meminta kepada anak buahnya yang bertugas sebagai operator untuk membuat pengumuman sesuai format BKN. Namun, terkendala faktor teknis.

 

Ternyata, masih kata Suko, pihak operator tidak bisa membuat dokumen pengumuman yang sama persis dengan panduan contoh format dari BKN berupa banyak kolom-kolom untuk mengisi informasi detail pegawai.

 

"Operator kami yang tidak bisa. Dua kali saya minta supaya dibuat seperti BKN, tapi tidak bisa," dalih Suko saat menanggapi pertanyaan wartawan, Kamis, 13 Oktober 2022.

 

Sedangkan, terkait tuntutan hak publik yang harus memperoleh informasi memadai, Suko mengarahkan agar masyarakat sebaiknya mengunduh sendiri data pegawai lewat situs resmi BKN daripada terus mendesak BKPSDM.

 

"Kalau dirasa BKN datanya lengkap, ambil saja dari sana. Kami persilakan masyarakat untuk menyanggah," kelit Suko.

 

Kemudian, dia menampik dugaan minimnya publikasi data informasi pegawai sebagai upaya penyamaran agar publik tidak sepenuhnya mengerti. Walaupun kenyataannya, cuma ada 12 pengaduan untuk menanggapi data tentang ribuan orang pegawai.

 

Selain itu, Suko membantah tudingan menutupi informasi untuk membuat bias dugaan praktik persekongkolan antara para pejabat penting dengan politisi yang sedang berkolusi memasukkan pegawai baru.

 

"Tidak ada yang ditutupi. Semuanya fair terbuka. Tidak ada dusta di antara kita," ucap Suko.

 

Sebelumnya diberitakan, terindikasi adanya unsur manipulasi tentang 9.690 orang pegawai non ASN Jember yang ditandai dengan terkuaknya lansiran data BKN dengan muatan informasi lebih lengkap daripada publikasi uji publik BKPSDM.

 

Merujuk data BKN tersebut, ternyata 3.000 an itu memiliki masa kerja satu tahun per 31 Desember 2021, karena mendapat SK pengangkatan antara bulan Januari - Maret 2021.

 

Klaim waktu penerbitan SK yang demikian menjadi kejanggalan tersendiri. Sebab, tiga bulan pada awal tahun 2021 lalu adalah masa peralihan kekuasaan atau jeda sebelum Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2021-2024 resmi bertugas.

 

Gambaran kondisi selama masa transisi juga menunjukkan tiada alokasi anggaran yang dapat dibelanjakan selain untuk kebutuhan mendesak dan mengikat. Sehingga, tidak terbuka kesempatan terjadinya pengangkatan pegawai non ASN.

 

Terlebih lagi, ketika itu mayoritas pejabat setingkat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berstatus pelaksana tugas (Plt). Maka, wewenangnya dibatasi hanya menjalankan rutinitas, tanpa diperbolehkan membuat kebijakan strategis.

 

Inspektur Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo merasa janggal dengan klaim SK pegawai non ASN yang terbit di masa transisi.

 

"Sepertinya, tidak mungkin Kepala OPD membuat SK pegawai pada masa peralihan setelah Pilkada. Kami sedang koordinasi dengan BKPSDM untuk mendalami data-data itu," ujarnya.

 

Inspektorat berupaya menelusuri kebenaran tentang dokumen pengangkatan pegawai-pegawai baru. Disamping meminta bantuan masyarakat agar berpartisipasi melaporkan jika mendapati temuan.

 

"Kami berharap partisipasi dari semua pihak untuk sama-sama memperbaiki data kepegawaian. Apabila ada yang melanggar, silakan dilaporkan. Disamping Inspektorat juga melakukan pemeriksaan internal," tegas Ratno. (sut)