PD Percaya MK Cermat soal Gugatan Coblos Caleg, Jaga Amanah Reformasi

Partai Demokrat meyakini Mahkamah Konstitusi atau MK mampu menyerap aspirasi Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama calon anggota legislatif (caleg). Demokrat mewanti-wanti MK menjaga amanah reformasi.

Jan 10, 2023 - 17:40
PD Percaya MK Cermat soal Gugatan Coblos Caleg, Jaga Amanah Reformasi
PD Percaya MK Cermat soal Gugatan Coblos Caleg, Jaga Amanah Reformasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Partai Demokrat (PD) yang tergabung dalam delapan partai politik di parlemen menilai penolakan pemilu sistem proporsional tertutup didasari oleh kekhawatiran mundurnya demokrasi hingga pengkhianatan reformasi. Demokrat tak ingin ada perubahan cara main pemilu yang sudah berjalan sejak 2009.
"Pernyataan politik bersama ini menjadi penting untuk menegaskan pentingnya menjaga sistem pemilu terbuka proporsional tetap dipertahankan, tak ada akrobatik konstitusi yang mengutak-atik mekanisme pemilu yang sudah berjalan sebelumnya," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Senin (9/1/2023).

Partai Demokrat meyakini Mahkamah Konstitusi atau MK mampu menyerap aspirasi Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos nama calon anggota legislatif (caleg). Demokrat mewanti-wanti MK menjaga amanah reformasi.

BACA JUGA : Hari Ini DPR RI Gelar Rapat Paripurna Perdana di Tahun...

Prabowo Tegaskan Gerindra Pilih Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
"Kami menghormati sepenuhnya proses yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Kami percaya MK akan mencermati dengan seksama aspirasi yang berkembang," ujar Kamhar.

"Sebagai lembaga yang lahir dari rahim reformasi dan merupakan anak kandung reformasi tentu memiliki imperatif moral menjaga amanah reformasi serta membangun dan menjaga kualitas demokrasi," imbuhnya.

Delapan partai politik di parlemen sebelumnya menggelar pertemuan dan sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi mengatakan saat ini proses persidangan masih berjalan.

"Selasa besok, baru sidang ketiga," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

Terkait berapa lama MK akan memberikan putusan gugatan judicial review (JR), Fajar mengatakan hal ini tergantung pada dinamika yang terjadi di persidangan. Ia meminta agar semua menunggu dan mengikuti proses tersebut.

PAN Jelaskan Maksud Zulhas Celetuk Koalisi Baru di Jumpa 8 Parpol
"Berapa lama lagi sampe putusan? Tergantung dinamika persidangan, kita ikuti saja," tuturnya.

BACA JUGA : Ketua RT Sebut Rumah Mewah Ibu Eny Akan Direnovasi

Fajar mengatakan MK saat ini fokus dalam persidangan. Terlebih kata Fajar, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.

"MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut," kata Fajar, Rabu (4/1).

"Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11, sidang pleno dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait," sambungnya.(ris)