PC Ungkap Pernah Jadi Dokter, Hakim Heran Kenapa Tak Jalani Visum Pelecehan Seksual

"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Jan 11, 2023 - 21:16
PC Ungkap Pernah Jadi Dokter, Hakim Heran Kenapa Tak Jalani Visum Pelecehan Seksual

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengaku heran dengan tindakan Putri Candrawathi yang tidak melakukan visum usai diduga mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim merasa heran karena Putri pernah berprofesi sebagai dokter yang memiliki keilmuan terkait hal tersebut. Hakim Wahyu menyebut hal yang sama juga dilakukan oleh suami Putri, Ferdy Sambo.

Hakim menilai Sambo merupakan anggota Polri yang memiliki pengalaman mumpuni di bidang Reserse dan Kriminal (Reskrim), namun tidak berinisiatif membawa istrinya menjalani visum.

"Ketika dengar cerita saudara, kami bertanya kenapa tidak dibawa untuk visum dan kenapa tidak diadakan itu. Karena ada banyak hal yang dipertanyakan," kata hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Hakim lantas menyorot kesaksian mengenai peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu, yang hanya diterangkan oleh Putri Candrawathi dan Sambo. Sementara terdakwa lain mengaku tak mengetahui ihwal peristiwa itu.

"Selama persidangan ini, peristiwa di Magelang hanya diterangkan oleh kesaksian saudara dan suami saudara saja. Dari keterangan saksi-saksi seperti Susi, Richard maupun Ricky, maupun Kuat, tidak ada yang tahu peristiwa di Magelang itu," kata Hakim.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Mengaku Terpukul Atas Dugaan Pelecehan Terhadap...

Hakim pada sidang sebelumnya juga mempertanyakan hal itu kepada Sambo. Saat itu Sambo menyatakan tidak adanya visum terhadap Putri merupakan kesalahannya.

"Sehingga kami pertanyakan, kenapa saudara tidak membawa istri saudara ke rumah sakit. Saudara mengatakan bahwa itu cinta pertama yang bahkan dimulai dari SMP. Kenapa enggak dibawa? Dia katakan 'itu kesalahan saya'," ujar hakim menyinggung jawaban Sambo di sidang sebelumnya.

"Dan memang saudara tidak melakukan visum, betul?" tanya hakim.

"Saya tidak pernah melakukan visum," jawab Putri.

Putri mengaku tak pernah melakukan visum baik setelah peristiwa pelecehan maupun setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Bahkan sesudahnya setelah peristiwa penembakan itu, saudara pernah melakukan visum atau pergi ke dokter?" tanya hakim.

"Untuk visum saya enggak," jawab Putri.

"Bukan gini, mohon maaf ketika terjadi pemerkosaan, banyak kejadian yang paling ditakutkan adalah PMS," kata hakim.

Selain disorot latar belakang pernah berprofesi sebagai dokter, hakim menyebut Putri dan Sambo juga begitu taat terhadap protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan swab PCR secara rutin setelah melakukan perjalanan. Namun kenapa dalam kasus pelecehan tidak melakukan visum.

"Sehingga kami melihat bahwa saudara punya standar prokes yang sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu. Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri," tanya hakim.

Usai mengalami peristiwa pelecehan seksual, Putri mengaku malu dan hanya bisa terdiam.

"Yang mulia sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya," ujar Putri.

"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya," sambung Putri sembari menangis.

Putri juga mengaku tak berani menceritakan ihwal peristiwa pelecehan seksual kepada psikolog yang mendampinginya. Menurut Putri, peristiwa yang dialaminya itu adalah aib yang membuat malu.

BACA JUGA : Hakim Minta Penegasan ke Ricky soal Perintah Sambo Bukan...

"Waktu itu pun ada psikolog, tetapi saya juga tak berani menceritakannya. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," ucapnya.

Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.(lal)