Patricia Gouw Pernah Rugi Akibat Investasi Bodong Indosurya

Patricia Gouw sampai mengalami kerugian Rp 2 miliar dalam kasus ini. Patricia Gouw belum lama ini menyampaikan kekesalannya melalui Instagram Stories miliknya usai vonis yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Patricia Gouw Pernah Rugi Akibat Investasi Bodong Indosurya
Patricia Gouw

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kabar kali ini datang dari model sekaligus presenter Patricia Gouw. Pada 2022, Patricia Gouw menceritakan soal kerugian yang pernah dialaminya pada investasi bodong Indosurya.

Patricia Gouw sampai mengalami kerugian Rp 2 miliar dalam kasus ini. Patricia Gouw belum lama ini menyampaikan kekesalannya melalui Instagram Stories miliknya usai vonis yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

BACA JUGA : Hakim Ungkap Aset Investasi Binomo Kasus Indra Kenz Akan...

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas dua terdakwa yank Henry Surya dan Cipta June Indria. Patricia Gouw mengaku kesal bukan main dengan vonis tersebut.

"Gila jujur gua agak speechless banget ini sudah tiga tahun masalah selalu terlambat dan sampai akhirnya bebas itu nggak make sense (masuk akal)," kata Patricia dalam Instagram Stories miliknya, Kamis (26/1/2023).

Patricia Gouw membandingkan vonis ini dengan Indra Kenz.

"Masih inget ini nggak? Viral banget karena dia pamer di social media jadi kasusnya gede banget viral, investasi bodong 10 tahun penjara untuk Indra Kenz," sambung Patricia Gouw lagi.

Patricia Gouw juga diketahui menjadi salah satu orang yang hadir saat sidang kasus Indosurya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia mengaku sangat keberatan karena terdakwa dihadirkan secara online.

BACA JUGA : Dikaitkan dengan Investasi Bodong, Indra Bekti Bantah Jadi Afiliator

"Kita panas-panasan, dia enak banget tuh bisa sidang online," papar Patricia Gouw, dilansir dari detik.com

Mengenai masalah ini, Patricia Gouw pernah takut menceritakan apa yang terjadi padanya. Tapi pada 2022, Patricia Gouw akhirnya mau buka suara mengenai hal ini.

"Sejujurnya aku takut aku, lebih ke mental. Aku nggak siap ngomong, hari ini aku berani ngomong. Aku juga bersama lawyer yang mengerti permasalahan ini. Aku nggak bisa ngomong dari sudut pandangku, takut salah," kata Patricia Gouw saat ditemui di kawasan Jakarta pada Maret 2022.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dakwaan dua petinggi KSP Indosurya disebut bukan ranah pidana, melainkan perdata. (ros)