Pasca Penangkapan Oknum Guru Cabul, Aktivitas di SMP Negeri 31 Medan Berjalan Normal

Pasca penangkapan dan penahanan LS oknum guru bidang studi olah raga, situasi dan kondisi di SMP Negeri 31 Medan

Dec 10, 2022 - 12:39
Pasca Penangkapan Oknum Guru Cabul,  Aktivitas di SMP Negeri 31 Medan  Berjalan Normal
Purba, Wakil Bidang Kurikulum

NUSADAILY.COM-MEDAN-Pasca penangkapan dan penahanan LS oknum guru bidang studi olah raga, situasi dan kondisi di SMP Negeri 31 Medan yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 13 Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) terpantau normal.

Pantauan Nusadaily.com, Jumat (9/12/2022) aktivitas belajar mengajar di sekolah ini berlangsung normal. Para siswa 'beruniform' putih biru sedang menjalani ujian semester.

" Anak anak semuanya sedang menjalani ujian. Termasuk anak-anak kita yang katanya korban pencabulan itu. Semuanya ikut ujian," ujar Purba, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum.

Menurutnya, kasus LS tidak berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di sekolahnya. Para siswa pun disebutkan beraktivitas seperti biasa.

" Sesuai arahan bapak kepala sekolah para guru harus tetap fokus dalam menjalankan tupoksinya," tegas Purba.

Terpisah, Dedy Aksary Nasution, ST Anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra mengaku prihatin atas kasus yang terjadi dan berharap tidak akan terulang lagi tidak cuma di SMP Negeri 31 Medan, namun juga di sekolah sekolah lainnya di kota Medan.

" Ya tentunya kita prihatin dan berharap tidak terulang lagi," katanya ketika dimintai tanggapannya terkait kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Medan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya  menangkap dan menahan LS oknum guru cabul.

LS diketahui merupakan guru olahraga di UPT SMP Negeri 31 Medan yang beralamat Jalan Jamin Ginting KM 13 Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

LS dilaporkan kepihak berwajib oleh orangtua siswi SMP Negeri 31 Medan perkara kasus pencabulan sejumlah murid. 

Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2022 pukul 17.17 WIB, terlapor LS.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

 “Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,” kata Kompol Fathir, kepada Nusadaily.com melalui sambungan telepon, Kamis (07/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan pencabulan dengan cara menyentuh  di daerah sensitif dari para korban.  Dari hasil penyelidikan di lapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. 

"Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujar Kompol Fathir seraya menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat jam belajar olahraga serta ketika kegiatan membaca.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,” katanya.

"Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah  sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya," tegasnya.

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.(mar)