Partai Prima Kembali Melaporkan KPU Kepada Bawaslu

Menurutnya, KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 sehingga merugikan Partai Prima. Dia mengatakan Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU RI

Mar 14, 2023 - 21:53
Partai Prima Kembali Melaporkan KPU Kepada Bawaslu
Foto: Sidang di Bawaslu (Anggi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Partai Prima kembali melaporkan KPU kepada Bawaslu. Laporan itu diklaim sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat.
"Berdasarkan pertimbangan hukum putusan perkara nomor register Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret, secara hukum membuktikan bahwa terlapor telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada pelapor terkait verifikasi parpol peserta pemilu sesuai putusan terlapor telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi dalam sidang yang digelar di Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Menurutnya, KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 sehingga merugikan Partai Prima. Dia mengatakan Partai Prima meminta Bawaslu untuk menjatuhkan hukuman kepada KPU RI.

BACA JUGA : Rani Menyebut Keputusan M Kuncoro Untuk Mundur Dari Dirut...

"Maka adil dan beralasan hukum apabila Bawaslu menjatuhkan putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Menyatakan pelapor sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme tahapan Pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai parpol peserta Pemilu 2024," kata dilansir dari detik.com

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin mengatakan pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Dia mengatakan pemeriksaan dokumen persyaratan perbaikan milik Partai Prima yang dilakukan KPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Terlapor telah melaksanakan apa yang sebelumnya diputuskan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022. Terhadap Prima terlapor menerbitkan Surat KPU Nomor 1063/PL/01.1-SJ/05/2022 perihal penyampaian dokumen keputusan perbaikan ke dalam sipol. Melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diserahkan para pelapor kepada terlapor sebagaimana tertuang berita acara KPU nomor 275/PL dan seterusnya, tentang rekap hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu beserta lampiran dan sublampiran 18 November 2022," ujar Afif.

KPU meminta majelis pemeriksa untuk menolak dalil-dalil pelapor. Afif mengatakan pelapor juga tidak memiliki kedudukan atau legal standing.

BACA JUGA : Saluran Air Terkikis, 2 Rumah di Jagakarsa Jakarta Selatan...

Hal itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang pelapor dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu terdiri atas WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu dan pemantau Pemilu.

"Dalam pandangan terlapor, pelapor bertindak untuk dan atas nama Partai Politik in casu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang mana parpol tidak memiliki kualifikasi sebagai pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022," kata dia.

Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz, menyatakan KPU telah melakukan pengecekan dokumen persyaratan perbaikan milik Partai Prima pada 11 November 2022 pukul 10.10-11.30 WIB. Namun, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), salah satunya disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat minimal keanggotaan di Provinsi Papua dan Riau.


"Terlapor sudah melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November sesuai dengan perundang-undangan berlaku, sehingga oleh terlapor dokumen persyaratan perbaikan milik pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Mellaz.

"Oleh karena itu permasalahan yang diajukan oleh pelapor tidak berdasar dan mengada-mengada sehingga cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk mengesampingkan dalil pelapor," sambung dia.

Mellaz mengatakan dalil laporan Partai Prima tidak berlandaskan hukum. Sebab itu, menurut dia, laporan tersebut tidak dapat diterima.

"Menyatakan laporan pelapor tidak jelas atau kabur. Menyatakan terlapor tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Menyatakan bahwa terlapor sudah melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau apabila majelis pemeriksa berpendapat lain, terlapor memohon kepada majelis pemeriksa untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.(ris)