Partai Demokrat Sebut Jokowi Terlalu Campuri Kedaulatan Partai Jelang Pilpres 2024

Menurut Andi, gelagat Jokowi membuat perpolitikan Indonesia menjadi tidak sehat. Pasalnya, pihak yang memiliki hak menjadi peserta pemilu dan pilpres adalah partai politik. Bukan presiden.

Nov 26, 2022 - 17:33

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menganggap Presiden Joko Widodo terlalu mencampuri urusan partai politik jelang Pilpres 2024.

"Partai memiliki kedaulatan. Sayangnya kedaulatannya sedang diganggu oleh kepentingan dari personal politik yang kita lihat Pak Jokowi terlalu mencampuri terlalu dalam kedaulatan partai-partai," kata Andi Arief lewat pesan singkat, Selasa (8/11).

Menurut Andi, gelagat Jokowi membuat perpolitikan Indonesia menjadi tidak sehat. Pasalnya, pihak yang memiliki hak menjadi peserta pemilu dan pilpres adalah partai politik. Bukan presiden.

"Ini yang menjadi tidak sehat," ucap Andi.

Sejauh ini pihak Istana belum angkat suara untuk merespons hal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden di Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan, meski dengan nada bercanda, Jokowi menyebut Pilpres 2024 adalah jatah Prabowo lantaran gagal sebagai capres di dua pilpres sebelumnya yakni 2014 dan 2019.

"Dua kali di pilpres juga menang. Mohon maaf, Pak Prabowo. Kelihatannya setelah ini jatahnya Pak Prabowo," kata Jokowi di puncak peringatan ulang tahun Perindo di Jakarta, Senin (7/11).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga sempat mengingatkan soal aturan main pilpres usai Jokowi menyampaikan dukungan kepada Prabowo.

"Ya namanya kontestasi kan kontestan. Jadi artinya sesuai dengan apa KPU saja, siapa yang eligible untuk mendaftar, siapa yang punya dukungan suara, jadi kontestasi kan seperti itu," ucapnya.

Merujuk pernyataan Airlangga itu, pihak yang bisa mendaftarkan capres-cawapres adalah partai politik. Bukan presiden. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bahkan calon presiden pun tidak bisa mendaftar ke KPU. Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan capres-cawapres ke KPU.(han)