Parah !! PT Bilah Platindo Larang Karyawannya Berkedai dalam Perusahaan

Perusahaan Perkebunan PT BIlah Platindo Evan Group, yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, melarang karyawannya membuka kedai di dalam lingkungan perusahaan.

Jan 11, 2023 - 22:40
Parah !! PT Bilah Platindo Larang Karyawannya Berkedai dalam Perusahaan

NUSADAILY.COM – LABUHANBATU - Perusahaan Perkebunan PT BIlah Platindo Evan Group, yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, melarang karyawannya membuka kedai di dalam lingkungan perusahaan.

 

Kebijakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang itu menimbulkan keluhan para karyawan yang bekerja di perusahaan perkebunan raksasa itu.

 

"Kalau tidak ada kedai, kami karyawan juga yang susah. Mau beli cabai atau bawang apa kami harus ke pekan Negeri Lama yang cukup jauh dari perusahaan?" kata beberapa karyawan kepada awak media ini yang tidak bersedia ditulis namanya.

 

Disoal bahwasanya di dalam perkebunan sudah ada kedai ransum dan koperasi karyawan, sumber mengatakan, kedai ransum yang disediakan perusahaan tidak lengkap menjual kebutuhan sembako untuk masyarakat.

 

Sedangkan soal koperasi, lanjut sumber, koperasi karyawan juga tidak efektif. Kondisinya seperti mati suri, seperti kerakap di atas batu. Hidup segan mati tak mau.

 

"Kebijakan larangan karyawan berkedai jelas menyusahkan karyawan. Satu contoh, kami mau beli belacan, jarak yang kami tempuh ke kedai ransum 5 kilo meter. Besar biaya minyak sepeda motornya dari biaya belacannya," sebut sumber.

 

Koperasi karyawan, tambahnya, selain isinya tidak lengkap, dibuka hanya sampai pukul 2 siang. Hal itu juga menyulitkan para karyawan yang mau berbelanja kebutuhan pangan.

 

"Mau beli gula seperempat harus kami tempuh perjalanan 5 kilometer ke kedai ransum. Gak wajar kan?" ungkap sumber.

 

Sumber menduga, pelarangan terhadap karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan ada upaya melakukan monopoli dagang terhadap seseorang yang dekat dengan pihak perusahaan.

 

"Itu dugaan kami Pak, karena itu karyawan dilarang berdagang. Sebab, apa kerugian perusahaan jika karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan? Apa perusahaan dirugikan? Atau perusahaan tidak ingin karyawannya sejahtera dengan mendapat hasil tambahan?" ucap sumber mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan tersebut.

 

Manajer PT BIlah Platindo Rinto Sidabutar dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp messenger App, apa benar perusahaan melarang karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan, Rinto malah mengatakan kalau dilarang kenapa?

 

"kalau kedai di dalam rumah perusahaan ditutup kenapa memangnya ya?" balas Rinto.

 

Disinggung juga soal adanya info, sanksi terhadap karyawan yang masih berkedai akan dikenakan sanksi pemecatan, Rinto membantah hal itu dan menanyakan siapa yang memberi informasi kepada awak media ini. Meski membantah tidak ada pemecatan, Tetapi, ia mengatakan sanksi pemecatan itu sesuai prosedur yang berlaku.

 

"Tidak ada pemecatan pemecatan  "pemecatan itu sesuai prosedur yang berlaku," balas WhatsApp Rinto kembali.

 

Ditanya apa alasannya melarang karyawan berkedai dalam lingkungan perusahaan, Rinto mengatakan itu sesuai aturan.

 

Ditanya, aturan dari mana ? Apakah itu aturan RSPO atau aturan dari perusahaan? Rinto malah meminta awak media ini menanyakan langsung kepada karyawan di perusahaan itu.

 

"Bapak tanya saja siapa yang membuka kedai itu, karena semua karyawan janji tanggal 1 Januari 2023 semua kedai di rumah ditutup mereka," sebut Rinto kembali.

 

Dijawab awak media ini, jika itu sesuai aturan seperti yang ia sebutkan, apakah itu aturan dari RSPO atau aturan dari perusahaan? Jika itu aturan dari RSPO, apakah perusahaan sudah menerapkan semua peraturan aturan RSPO yang harus dipatuhi oleh perusahaan??

 

Alih alih bukannya menjawab pertanyaan awak media ini, Rinto malah memberikan sebuah nomor Handphone agar menanyakan hal itu dengan dalih 1 pintu untuk pihak luar.

 

"Mohon maaf Pak, untuk hubungan dengan pihak luar kita 1 pintu, silahkan Bapak Hubungi nomor di bawah ini :

+62 812-6050-0118,"balasnya mengakhiri. (jok).