Parah! Karyawan Toko di Surabaya Nekat Curi Timah Solder Gegara Gaji Kurang

Selama berbisnis alat tulis, kerap kehilangan sejumlah benda dalam 1 tahun terakhir. Terlebih, ketika Pandemi COVID-19, omset toko bernama Cahaya Lestari itu kian anjlok.

Oct 13, 2022 - 19:09
Parah! Karyawan Toko di Surabaya Nekat Curi Timah Solder Gegara Gaji Kurang
Ilustrasi pencurian

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Herryanto tampak geram ketika berada di ruang sidang Garuda, PN Surabaya. Nada bicaranya lugas nan singkat ketika menyampaikan keterangannya sebagai saksi korban pencurian.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Suparno, ia mengaku merugi. Bahkan, hingga jutaan rupiah akibat ulah karyawannya sendiri, Ahmad Faesal.

"Dia (Faesal) karyawan saya, sudah 1 tahun lebih kerja di saya, selama itu (bekerja) yang dicuri yang saya tahu 5 solder listrik," kata warga Kenjeran itu saat sidang, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA: Ketua NasDem Jember Ngaku Tebunya 2 Hektare Dicuri Orang Suruhan Kades

Hal itu diamini istrinya, Yeni Santoso. Menurutnya, selama berbisnis alat tulis, kerap kehilangan sejumlah benda dalam 1 tahun terakhir. Terlebih, ketika Pandemi COVID-19, omset toko bernama Cahaya Lestari itu kian anjlok.

Rekaman CCTV

Untuk mencari penyebab keterpurukan keuangan tokonya itu, Yeni menelusuri melalui rekaman CCTV. Dari situlah, kemudian diketahui bila Faesal melakukan pencurian selama belasan kali.

"Selama pandemi itu, saya cek cctv lalu tanya suami saya, akhirnya ketahuan yang ambil Faesal. Pas ketahuan dan kita tanya, katanya dijual di pasar loak," ujarnya.

Sambil menunduk, Faesal membenarkan keterangan mantan juragannya itu dengan nada lirih. Sesekali, ia melirik kamera yang digunakan dalam sidang secara daring itu.

"Benar yang mulia, totalnya sekitar 14 kilogram yang saya curi," tuturnya.

BACA JUGA : Perkara Pencurian Tebu Sewa Ketua NasDem Jember, Polisi Lanjut Panggil Politisi PDIP

Perkara itu bermula ketika Ahmad Faesal Alias Faesal bekerja di Toko Cahaya Lestari yang beralamatkan di Jalan Kenjeran Surabaya. Setiap bulan selama bekerja, Faesal memperoleh upah Rp 1.7 juta per bulan.

Lantaran merasa kurang untuk pemasukan, ia enggan meminta kenaikan gaji. Melainkan, mencuri timah solder 15 kilogram per harinya.

Setiap selesai melancarkan aksinya, Faesal memasukan barang curiannya itu ke dalam saku jaket yang terdakwa kenakan. Lalu, memasukkan timah solder tersebut ke dalam tempat sampah agar tak membuat bosnya marah.

Setelah toko tutup, baru lah Faesal mengambil timah solder curiannya tersebut. Setelah terkumpul, ia menjualnya ke pasar loak atau barang bekas.

"Per 1 kilogramnya, sebesar Rp 20.000, tidak saya jual 1 rol, tapi dipotong-potong dulu hingga menjadi 5 kilogram," aku Faesal.

Akibat perbuatan Faesal, Herryanto mengalami kerugian cukup fantastis, yakni senilai Rp 67.028.500. Selanjutnya, ia dilaporkan ke polisi dan didakwa melanggar Pasal 362 KUHP oleh JPU, Dewi Kusumawati. (ros)