Pakde Karwo Diperiksa KPK, Ada Apa?

"Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah itu saja," ujar Soekarwo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/11).

Nov 9, 2022 - 14:06
Pakde Karwo Diperiksa KPK, Ada Apa?

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019 Soekarwo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan.

Pakde Karwo itu tampak ke luar lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/11) pukul 18.09 WIB. Sebelumnya, Ia terpantau memasuki Gedung KPK pada pukul 15.02 WIB.

"Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah itu saja," ujar Soekarwo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/11).

Menurutnya, Pergub telah berjalan dengan sesuai. Namun, yang salah adalah perilaku oknum yang bersangkutan.

"(Yang dipermasalahkan KPK) Perilaku. Iya (Oknum) Kalau Pergubnya sudah sesuai sejalan,"

Soekarwo mengaku hanya ditanya satu pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

Dia juga menyanggah dirinya ditanya perihal keterlibatan pihak lain.

"Nggak ada (keterlibatan pihak lain), hanya mekanisme Pergub itu aja," imbuh dia.

Lembaga antirasuah memanggil Soekarwo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan.

Diketahui, kasus ini menjerat Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2017-2018 Budi Setiawan.

"Hari ini (8/11) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS (Budi Setiawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11).

Selain Soekarwo, KPK juga meminta keterangan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018 Ahmad Sukardi sebagai saksi.

KPK sebelumnya menetapkan Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan perkara Tigor Prakasa.

Diketahui, Budi pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim tahun 2014-2016.

"KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka BS (Budi Setiawan)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (19/8).

"Sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung, maka pada tahun 2017 dan tahun 2018 Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka BS," jelas Karyoto.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(han)