Pakar Menyebut RKUHP Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi

Salah satunya yaitu bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.

Dec 5, 2022 - 17:38
Pakar Menyebut RKUHP Berpotensi Jadi Alat Kriminalisasi
Ilustrasi penolakan RKUHP.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

Bivitri menilai draf RKUHP yang yang bakal diketok tingkat dua oleh DPR pada Selasa (6/12) itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

"Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat (4/12).

Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat.

BACA JUGA : DPR Bakal Sahkan RKUHP Saat Sidang Paripurna 6 Desember...

Salah satunya yaitu bentuk kritik masyarakat terhadap lembaga negara, kepala negara dan simbol negara, termasuk soal ideologi rakyat yang bertentangan dengan Pancasila.

"Satu saja yang mengerikan sekali, kalau kita membahas soal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Itu luas banget, bukan cuma marxisme, leninisme, kok bisa ya itu dikriminalkan. Tapi bahkan apapun yang dianggap bertentangan dengan Pancasila nanti bisa dipidana," ujarnya.

Menurut Bivitri, jika RKUHP disahkan, kritik dan kontrol dari rakyat untuk pemerintah makan dibatasi bahkan rentan dipidana. RKUHP dibuat hanya untuk kenyamanan penguasa, termasuk presiden.

"Iya ini untuk kenyamanan presiden," ujarnya.

BACA JUGA : DPR Berencana Mengesahkan RKUHP, Ada Aturan Baru Soal Kumpul...

Sebelumnya, DPR memastikan bakal mengesahkan RKUHP sebelum menjalani masa reses pada pertengahan Desember mendatang. Hal itu disampaikan Waki Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi disetujuinya RUU KUHP pada pembicaraan Tingkat I di Komisi III.

"Menurut hasil komunikasi dengan ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kita akan rapimkan dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

Terkait masih adanya pasal yang dianggap kontroversi, Dasco meminta pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP. Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.

"Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenarnya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik," ujarnya.(lal)