Pabowo Subianto dan Ketum NasDem Surya Paloh Kompak Menolak Penundaan Pemilu

Prabowo juga menyebut Menko Polhukam Mahfud Md juga sudah memberikan komentar terkait hal ini. Dia menyebut adanya Pengadilan Tinggi yang berada di atas PN Jakpus

Mar 6, 2023 - 16:51
Pabowo Subianto dan Ketum NasDem Surya Paloh Kompak Menolak Penundaan Pemilu
Foto: Grandyos Zafna

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pabowo Subianto dan Ketum NasDem Surya Paloh kompak menolak penundaan pemilu. Diketahui, penundaan pemilu ini diketok Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabuli gugatan Partai Prima.
Kekompakan ini terjadi saat Prabowo dan Paloh menjalani pertemuan di Hambalang, Jawa Barat (5/3/2023) siang kemarin. Prabowo awalnya mengatakan bahwa putusan PN Jakpus itu bisa dikoreksi.

Prabowo juga menyebut Menko Polhukam Mahfud Md juga sudah memberikan komentar terkait hal ini. Dia menyebut adanya Pengadilan Tinggi yang berada di atas PN Jakpus.

BACA JUGA : Jokowi Ingin Pemkot dan Pertamina Relokasi Lokasi Kebakaran...

"Soal penundaan pemilu, saya kira sudah banyak yang komentar, ya. Pak Menkopolhukam juga memberi tanggapan. Ya, itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi, dan sebagainya," kata Prabowo.
Kemudian, Prabowo menilai penundaan Pemilu 2024 ini tak masuk akal. Dia lalu meminta pandangan dari Paloh.dilansir dari detik.com

Prabowo menilai tak masuk akal bila pelaksanaan Pemilu 2024 mesti ditunda. Dia lalu meminta pandangan dari Paloh.

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus. Bagimana, Pak (Paloh)?" kata Prabowo.

"Namanya usaha ya, ha-ha..." sambung Prabowo berkelakar.
Paloh kemudian merespons Prabowo. Dia mengaku memiliki pandangan yang sama.

"Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Bowo. (Nggak ada bedanya?) Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu," kata Paloh.

PAN Tegas Tolak
PAN dengan tegas menolak penundaan pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menyebut pihaknya mendukung langkah KPU dalam mengajukan banding.

"Kalau penundaan pemilu itu kan pengadilan ya, jadi kita dengar KPU akan banding. Kami meyakini KPU dengan berbagai argumentasinya mengajukan banding," kata Yandri kepada wartawan, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023).

BACA JUGA : Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara, Riwayatmu Dulu dan...

"Dan kalo PAN ya kita setuju tidak tunda pemilu," ujarnya.
Pada tingkat banding tersebut, kata Yandri, tidak ada lagi hal yang mengganggu tahapan tersebut. Agar, kata Yandri, partai politik termasuk KPU, Bawaslu, Pemerintah dan semua yang terkait dapat konsentrasi untuk menyiapkan yang terbaik pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

"Insyaallah di tingkat banding itu tidak ada lagi mengganggu tahapan sehingga partai politik termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah, dan semua yang terkait dengan kepemiluan itu bisa konsentrasi untuk menyiapkan yang terbaik kontestasi pemilu pilpres di tahun 2024," tuturnya.

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan Pemilu akan tetap berjalan. Mahfud lantas meyakini ada permainan belakang di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta agar pemilu ditunda sebab putusan dinilai salah kamar.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok. Sama ini, ini urusan hukum administrasi kok masuk hukum perdata, ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," kata Mahfud seperti dilihat dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3).

Mahfud mengatakan putusan penundaan pemilu bukan soal independensi hakim. Putusan terkait persoalan pemilu kata Mahfud, bukan wewenang peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu nggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah ini kan ilmunya salah ini, ya jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak da kasus yang sedang diperiksa nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma nNo 2 tahun 2019," ujarnya.

PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tegas menyatakan bahwa PDIP menolak adanya penundaan pemilu usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PDIP menyebut ada kekuatan besar yang menggunakan celah hukum untuk menunda pemilu.

"Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," ungkap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3).

Penegasan Hasto ini terkait gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan untuk menunda pemilu yang jadwalnya pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Hasto menjelaskan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah mengingatkan dalam kehidupan tata pemerintahan negara, juga tata pemerintahan yang baik, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Hasto usai Senam Cinta Tanah Air (SICITA) yang diadakan oleh DPD PDI Perjuangan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Hasto menyebut seluruh kader PDI Perjuangan percaya bahwa siapa pun yang ingin menabrak konstitusi dan berupaya menunda pemilu, akan mendapat perlawanan dari rakyat.(ris)