Otak Tukang Becak Bobol Rekening BCA Divonis Bui 3,5 Tahun
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan terdakwa Setu, terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan sidang pembacaan vonis terhadap pembobolan rekening BCA dengan terdakwa seorang tukang becak bernama Setu, dan anak kos yang menjadi dalang aksi tersebut, Mohammad Thoha.
Setu didakwa 10 bulan penjara karena melakukan pembobolan rekening BCA senilai Rp320 juta itu. Sementara itu terdakwa Thoha selaku dalang atau otak pembobolan rekening itu divonis penjara lebih lama yakni 3,5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan terdakwa Setu, terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Marper saat membacakan vonis, di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2).
Majelis Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah Setu dianggap merugikan korban dan dirinya sendiri. Di sisi lain, hal yang meringankan dia berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
BACA JUGA : Waduh! KPK dan BCA Salah Blokir Rekening di Pamekasan Madura,...
Sementara itu, terdakwa Thoha divonis lebih berat. Pasalnya, Hakim menilainya sebagai otak dari pembobolan rekening milik bapak kos di Jalan Semarang, Muin Zachry.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ucapnya.
Majelis Hakim mengatakan yang memberatkan adalah Thoha dianggap telah meresahkan masyarakat serta merugikan saksi korban.
Sedangkan, hal yang meringankan, Thoha dianggap sudah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Sementara itu, kedua terdakwa menerima vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun, mereka berharap agar mendapatkan keringanan dari putusan tersebut.
BACA JUGA : Rekening Diblokir KPK, Beginilah Nestapa Penjual Burung...
"Mohon keringanan Yang Mulia," kata terdakwa Thoha.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis hakim kepada dua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Setu hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara terdakwa Thoha sebagai otak dari pencurian ini dituntut 4 tahun penjara.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap JPU menanggapi vonis hakim atas dua terdakwa itu.
Sebelumnya diberitakan, Thoha merupakan otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry. Ia bekerjasama dengan seorang tukang becak bernama Setu.
Modusnya, Thoha mencuri buku tabungan, dan ATM milik korban. Ia lalu memerintah Setu yang memiliki perawakan mirip korban. Dengan berbekal itu lah, mereka lalu mengelabui teller BCA dan membobol rekening milik korban.(lal)