Orang Tua Terlambat Beri Uang, Pengasuh Bunuh Balita

Jun 1, 2023 - 23:22
Orang Tua Terlambat Beri Uang, Pengasuh Bunuh Balita

NUSADAILY.COM - SIDOARJO - Balita perempuan berusia tiga tahun ditemukan meninggal tak wajar di sebuah kamar kos Desa Masang Kulon, Sukodono Sidoarjo, Minggu (28/05). Balita tersebut ditemukan banyak luka memar di tubuh.

 

Pelaku tindak kejahatan terhadap balita perempuan bersinial F tersebut, ternyata adalah seorang orangtua asuhnya sendiri, Bambang(48) dan istrinya Sriyati(43). Keduanya dilaporkan menjadi pelaku utama meninggalnya balita perempuan berinisial F tersebut.

 

Menurut hasil interogasi dari kepolisian, pasangan suami istri tersebut mengaku bahwa F diasuh oleh mereka sejak Agustus 2022 lalu. Orangtua kandung F menitipkan kepada pasutri tersebut dengan bayaran Rp 5 juta perbulan. Molornya soal permasalahan gaji yang sudah disepakati oleh keduanya menjadi pemicu tersangka tega melakukan hal kejam ini kepada korban.

 

“Dari Maret 2023 lalu, pembayaran ngga sesuai dan sering molor,” ujar Sriyati saat rilis di Mapolesta Sidoarjo

 

Kegeraman pasutri tersebut mulai muncul dan melampiaskan kekesalannya ke korban. Kedua pelaku merasa dibuat kesal dan dikhianati oleh orang tua kandung bayi tersebut. Kekesalan yang semakin hari memuncak dilampiaskannya hal-hal kejam tersebut kepada balita tersebut. Dari keterangan, pelaku terhitung tega menyiksa balita tersebut dari awal Mei 2023 ini.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul lainnya. Korban dinyatakan meninggal 28 Mei 2023.

 

“Pelaku ini sering sekali memukul kepala korban karena kesal. Alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,” papar Kusumo.

 

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti yang diduga sering digunakan pelaku untuk menganiaya korban yaitu, gayung, sapu lidi, selang air sepanjang satu meter dan sikat mandi.

 

“Dari hasil otopsi melaporkan luka memar di kepala sisi depan, sisi kiri, belakang, dan sisi kanan, wajah, dan bibir atas dan bawah, kedua kelopak mata, serta beberapa bagian dalam seperti pinggang kanan dan kiri, dan bagian bokong,tungkai serta punggung. Korban diduga meninggal karena pendarahan di kepala,” ungkapnya.

 

Pasutri tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo. pasal 76C UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal kurungan penjara 15 penjara. (bta/wan)