Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Serukan Status KLB Jelang Sidang

"Dengan naiknya status KLB ini akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan terapi perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa, yang masih bolak-balik urus ini-urus itu, tidak ada keringanan, banyak yang tidak ter-cover dan masih banyak yang harus kami keluarkan sendiri," ujar Safitri di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Jan 17, 2023 - 21:37
Orang Tua Korban Gagal Ginjal Akut Serukan Status KLB Jelang Sidang
Keluarga korban gagal ginjal akut mendesak pemerintah untuk menetapkan penyakit tersebut sebagai kejadian luar biasa (iStockphoto)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Seorang Ibu dari anak yang meninggal akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Safitri (42), mendesak pemerintah menetapkan kasus tersebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Permintaan itu ia sampaikan jelang sidang perdana gugatan kelompok masyarakat atau class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

"Dengan naiknya status KLB ini akan mempermudah akses mereka untuk mendapatkan terapi perawatan yang selama ini masih mengikuti standar biasa, yang masih bolak-balik urus ini-urus itu, tidak ada keringanan, banyak yang tidak ter-cover dan masih banyak yang harus kami keluarkan sendiri," ujar Safitri di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1).

Dia mengatakan status KLB akan berpengaruh terhadap penanganan dan pengobatan dalam mengatasi gagal ginjal akut termasuk soal pembiayaan dan berbagai kemudahan lainnya. Pemerintah lebih bertanggung jawab.

BACA JUGA : Alami Kerusakan Saraf, Puluhan Pasien Ginjal Akut Gugat...

"Kami berharap sekali harus ada tindakan nyata dan ini untuk perbaikan. Ini bukan hanya untuk anak-anak, ini kebetulan korbannya anak-anak bukan karena anak-anak punya imun yang lemah, bukan karena punya penyakit sebelumnya, tapi anak-anak kami anak-anak yang sehat, hanya kebetulan mereka yang apes meminum racun ini," imbuhnya.

Safitri menyatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang telah menelan ratusan korban jiwa. Gugatan ini, terang dia, merupakan salah satu cara untuk 'memaksa' pemerintah bertindak cepat dan tepat merespons kasus gagal ginjal akut.

"Kami harap [sidang] semuanya berjalan lancar, terjadwal, agar kami terutama yang masih dalam perawatan bisa segera merasakan efek dan jadi enggak hanya sekadar retorika saja. Jadi, memang kita perlu gerak cepat agar teman-teman kami dan anak-anak yang berjuang ini segera tertolong," tutur dia.

Desakan status KLB dalam kasus gagal ginjal akut sebelumnya pernah digaungkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Ombudsman RI hingga Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) yang mendampingi keluarga pasien/korban dalam melakukan upaya hukum ini.

Pada Oktober tahun lalu, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah sedang mengkaji penetapan status KLB dalam kasus gagal ginjal akut.

Ma'ruf mengatakan penetapan status KLB tidak bisa dilakukan untuk segala jenis penyakit, melainkan harus ada kriteria yang terpenuhi. Di antaranya seperti jumlah kasus hingga kematian, dan seberapa cepat penularan atau sebaran penyakit.

BACA JUGA : Ombudsman RI Datangi Dinkes Banten, Investigasi Penyebab...

"Saya kira usulan itu [KLB] akan direspons oleh pemerintah dan sekarang sedang dikaji," kata Ma'ruf dalam kunjungan kerja ke Banten sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Jumat (28/10).

Hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah terkait kajian tersebut.

Puluhan keluarga pasien/korban kasus gagal ginjal akut sebelumnya mengajukan gugatan perwakilan kelompok ke PN Jakarta Pusat. Mayoritas keluarga pasien/korban berasal dari kawasan Jabodetabek.

Mereka menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan.(lal)