Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Langsung ke Pengadilan untuk Jadi Saksi

Kedua orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut bakal menghadiri langsung sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, pada Selasa (25/10) besok.

Oct 24, 2022 - 19:45
Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Langsung ke Pengadilan untuk Jadi Saksi
Orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal hadir langsung di pengadilan untuk menjadi saksi (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kedua orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut bakal menghadiri langsung sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, pada Selasa (25/10) besok.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan mereka hadir untuk memenuhi panggilan Majelis Hakim untuk menjadi saksi di sidang Bharada E.

"Semua 12 saksi, tanpa terkecuali, orang tua, kerabat, termasuk kekasih Yosua akan hadir langsung ke Jakarta," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (24/10).

Kamaruddin mengatakan keluarga Brigadir J memilih untuk hadir langsung meskipun diizinkan mengikuti persidangan via zoom guna mengantisipasi kendala internet.

BACA JUGA : Jadwal Sidang Ferdy Sambo Minggu Ini, Pihak Keluarga Brigadir J Jadi Saksi

Selain itu, ia mengaku kehadiran secara fisik juga diperlukan agar dapat memberikan keterangan sejelas mungkin dalam pengadilan. Dengan begitu, kata dia, seluruh fakta dapat terbuka dalam persidangan.

"Persiapan kedua ya mempelajari berkas perkara yang sudah mereka pernah ucapkan," jelasnya.

Kamaruddin mengatakan kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak rencananya akan berangkat ke Jakarta pada hari ini. Semuanya akan menginap di salah satu hotel sebelum mengikuti persidangan.

Selain kedua orang tua Brigadir J, saksi lainnya yang juga diminta majelis hakim untuk dihadirkan merupakan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

BACA JUGA : Pengacara Brigadir J Ancam Bakal Laporkan Kuasa Hukum Ferdy Sambo soal Tudingan Pelecehan Seksual

Selain itu Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.

Diketahui Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(lal)