Transparansi Informasi di Magetan Belum Optimal, Forum Rumah Kita Dorong Pemerintah Desa Maksimalkan PPID
“Informasi adalah hak rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sayangnya, hingga kini belum ada PPID desa di Magetan yang benar-benar optimal."
Magetan, Nusadaily.com – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah lama disahkan, namun pelaksanaannya di tingkat desa di Kabupaten Magetan masih jauh dari kata optimal. Kondisi ini menjadi sorotan Forum Rumah Keterbukaan Informasi dan Transparansi Anggaran (Rumah Kita), yang menilai peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Informasi adalah hak rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Sayangnya, hingga kini belum ada PPID desa di Magetan yang benar-benar optimal,” ujar Agus Pujiono, Forum Rumah Kita, Senin (17/12).
Untuk mengatasi kendala ini, Forum Rumah Kita bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Diskominfo Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi optimalisasi PPID desa. Sosialisasi ini berlangsung di 10 kecamatan dalam beberapa bulan terakhir, bertujuan meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat desa.
“Kami ingin masyarakat dan pemerintah desa memahami bahwa keterbukaan informasi bukan beban, melainkan kewajiban yang harus dijalankan untuk memenuhi hak masyarakat sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran,” tambah Agus.
Keberadaan PPID desa semakin penting setelah terbitnya Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2018, yang memperjelas peran pemerintah desa dalam pengelolaan informasi. Bahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menekankan transparansi sebagai prinsip utama dalam tata kelola desa.
Forum Rumah Kita menargetkan optimalisasi seluruh situs web desa di Magetan pada 2025, sehingga mampu menyajikan layanan E-PPID yang lebih mudah diakses. Agus berharap, upaya ini dapat menjadi langkah awal bagi desa-desa di Magetan untuk menjadi teladan dalam transparansi informasi.
“Jika PPID desa dapat berfungsi optimal, badan publik lainnya pasti akan mengikuti. Kami optimis, Magetan bisa menjadi contoh pemerintahan yang transparan di Indonesia,” tegas Agus.
Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Forum Rumah Kita berharap, dengan tata kelola informasi yang lebih terbuka, Magetan dapat membangun pemerintahan yang akuntabel dan melibatkan masyarakat secara aktif. (*/nto).