Operasi Senyap Jelang Nataru Ringkus 6 Pengedar Sabu di Jember

Siang itu juga polisi menangkap AH di Lumajang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram dan satu unit ponsel

Dec 20, 2022 - 23:18
Operasi Senyap Jelang Nataru Ringkus 6 Pengedar Sabu di Jember
Operasi Senyap Jelang Nataru Ringkus 6 Pengedar Sabu di Jember

NUSADAILY.COM – JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, membekuk enam tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Lima orang di antaranya adalah warga Kabupaten Lumajang, kota tetangga Jember.

Lima warga Kabupaten Lumajang itu berinisial RB (23), RD (25), FF (27), AH (30), dan MB (27). Seorang lagi adalah seorang buruh tani dari Kecamatan Tanggul, Kabuten Jember, berinisial HR (44). Polisi mengamankan barang bukti berupa 42,86 gram sabu-sabu.

Semula polisi menangkap RB dan RD di Kecamatan Jombang, Jember, Rabu (7/12/2022) dan menyita sabu-sabu dengan berat bersih 0,2 gram. Tak berhenti di sana. Keesokan harinya, FF dibekuk di Lumajang bersama barang bukti berupa satu unit unit ponsel yang digunakan sarana transaksi narkoba.

BACA JUGA : Dua Warga Jember Beli Ribuan Butir Pil Koplo Via Online

Siang itu juga polisi menangkap AH di Lumajang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram dan satu unit ponsel. Selanjutnya MB ditangkap bersama barang bukti 41,96 gram sabu.

“Satu orang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami akan kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, ditulis Selasa (20/12/2022).

“Kami harus berhati-hati dalam melakukan penangkapan. Bukan hanya orang yang kami kejar, tapi juga berkaitan dengan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan. Kami tentu harus menggunakan teknik khusus supaya barang buktinya tidak hilang,” kata Hery.

Para tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.

BACA JUGA : Seorang Pria di Jember Embat 3 Ponsel Milik Bu Aminah,.

“Narkotika ini dijual secara paket. Ada Rp50 ribu, ada Rp100 ribu, tergantung kebutuhan pasar. Memang kami lakukan operasi senyap untuk menangani masalah narkotika, terutama menjelang Natal dan tahun baru, supaya nanti betul-betul bisa menghilangkan kesempatan, niat, dan memutus jaringan di wilayah Jember,” kata Hery.

Menurut Hery, Kabupaten Jember adalah pasar potensial bagi penjualan barang haram tersebut.

“Peredarannya cukup luar biasa, mengingat jumlah penduduk Jember 2,6 juta. Ini harus kita antisipasi bersama agar dalam perayaan ibadah keagamaan dicederai peredaran narkoba,” katanya.(ris)