Nikita Mirzani Jelaskan Maksud Postingan, “Bukan Untuk Dito Mahendra”

NULL

Nov 26, 2022 - 17:55

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Nikita Mirzani jalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Nikita Mirzani menjelaskan maksud dari unggahan yang menyeretnya ke penjara.

Dalam agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Nikita Mirzani menjelaskan maksud postingan yang diduga mencemarkan nama baik dari Dito Mahendra.

"Bukan dimaksudkan untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

BACA JUGA : Tak Paham Isi Dakwaan, Nikita Mirzani Mengaku Heran Bisa...

Menurut ibu tiga anak itu, postingan yang dia buat ditujukan untuk para aparat penegak hukum yang harus bersikap adil dalam menangani perkara.

"Namun postingan itu saya maksudkan untuk para penegak hukum yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana," tutur Nikita Mirzani.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), unggahan Nikita Mirzani yang dipermasalahkan oleh Dito Mahendra di-posting pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB.

Dibacakan pada waktu tersebut, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Dito Mahendra yang sudah diedit melalui Instagram Story.

"Isinya sebagai berikut, 'namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,'" baca Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.

BACA JUGA : Sidang Perdana Nikita Mirzani Dilakukan Hari Ini Secara Offline

"Pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,'" sambungnya.(ros)