Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang Atas Laporan Dito Mahendra

Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra

Nov 26, 2022 - 17:12

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Nikita Mirzani jadi tersangka pencemaran nama baik, ia ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani.

Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy, Selasa (25/10/2022).

BACA JUGA : Tiba di Mapolda Metro Irjen Teddy Minahasa Langsung Ditahan

Dilansir dari detik.com, Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.

"Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," kata Freddy.

Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," ujarnya lagi.

"Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan" jelasnya.

Proses Penahanan Nikita Mirzani

Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy

Nikita Mirzani Histeris

Suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita.(ros)