Nikita Mirzani Berharap Mahendra Dito Datang ke Persidangan Usai 2 Kali Mangkir

Nikita berharap saksi korban, Mahendra Dito datang di persidangan usai dua kali mangkir.

Dec 29, 2022 - 19:46
Nikita Mirzani Berharap Mahendra Dito Datang ke Persidangan Usai 2 Kali Mangkir
Nikita mirzani jalani persidangan / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Nikita berharap saksi korban, Mahendra Dito datang di persidangan usai dua kali mangkir.

Kamis (29/12/2022), Nikita datang pada pukul 10.15 WIB. Dia melempar senyum usai turun dari mobil tahanan. Tak banyak kata yang diucapkan Nikita sebelum masuk ke ruang transit tahanan.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Jelaskan Maksud Postingan, “Bukan Untuk...

Nikita menyebut kondisinya baik, dia berharap Dito hadir di persidangan. "Baik, sehat, semoga Dito Mahendra bisa datang" kata Nikita ke awak media, Kamis (29/12/2022).

Sementara, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Mahendra Dito. Jaksa katanya harus bisa membawa Dito di hadapan majelis hakim.

"Agenda hari ini sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban dengan cara paksa, artinya dengan cara paksa menggunakan aparat kepolisian," kata Fahmi ke wartawan.

Nanti katanya, akan dilihat apakah hari ini kasus yang menimpa kliennya bisa diselesaian. Atau jaksa tidak bisa membawa saksi Mahendra Dito.

BACA JUGA : Nikita Mirzani Segera Disidang usai Berkas Dakwaan Dilimpahkan ke PN

"Kita lihat jaksanya bisa nggak mendatangkan atau tidak sanggup menyelesaikan ini permasahalahan," ungkapnya, dilansir dari detik.com

Kuasa hukum sendiri berharap bisa bertemu dengan Mahendra Dito. Ia janji akan membongkar skenario yang dibuat Dito.

"Saya akan bongkar dalam persidangan, kita akan tunggu episodenya,". kata Fahmi.

Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra meminta jaksa memangil paksa Mahendra Dito. Persidangan sampai saat ini belum memeriksa baik saksi korban maupun saksi lainnya.(ros)