Ngaku Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Bharada E Minta Maaf ke Penyidik
Bharada E mengaku hanya mengikuti skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa di rumah dinas pada 8 Juli lalu.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta maaf kepada para Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Bharada E mengaku hanya mengikuti skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa di rumah dinas pada 8 Juli lalu.
"Saya meminta maaf pada komandan dan senior saya karena tidak jujur dari awal karena dari awal saya hanya mengikuti skenario Pak Sambo," kata Bharada E Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
BACA JUGA : Hakim Tolak Permintaan Sidang Bharada E Dipisah dengan...
Senada, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR juga turut meminta maaf kepada mereka karena telah memberikan keterangan palsu.
"Kami meminta maaf pada rekan-rekan penyidik Jakarta Selatan karena keterangan yang diberikan tidak sesuai apa adanya pada saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," ujarnya.
Sebanyak sembilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11).
BACA JUGA : LPSK Kawal Bharada E saat Tiba di PN Bareng Kuat dan Bripka...
Sembilan saksi itu adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual, Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel Briptu Martin Gabe Sahata dan Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel Briptu Rainhard Regern.
Kemudian, Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Bripka Danu Fajar Subekti, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel Tedi Rohendik, Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel Aiptu Sullap Abo dan anggota Polres Metro Jaksel Endra Budi Argana.
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)