JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
BACA JUGA: Aduh Gawat! UMP 2021 Bisa Lebih Rendah dari Tahun Ini
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.
Kebijakan pertama yaitu, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021.
“Sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, yang terbit Senin, 26 Oktober 2020.
Kebijakan kedua yaitu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ketiga yakni, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP), tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Terakhir, kenaikan upah minimum dilakukan tahun ini yaitu sebesar 8,51 persen. Tahun 2021, para buruh pun sudah meminta kenaikan upah delapan persen juga, seperti pada tahun ini.
Pada buruh yang telah mengetahui surat edaran, soal tidak adanya kenaikan upah minimum di 2021. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai, keputusan Ida ini hanya akan membuat perlawanan buruh semakin mengeras.
BACA JUGA: Menko Airlangga Sebut Banyak Hoaks UU Cipta Kerja, Upah Minimum Tak Dihapus
Perlawanan yang dimaksud adalah untuk menolak tidak adanya kenaikan upah, Selain itu, buruh akan semakin keras menolak UU Cipta Kerja.
“Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,” ungkap Iqbal dalam keterangan resmi pada Selasa, 27 Oktober 2020. (Via/Ian)