NUSADAILY.COM – MAGETAN – Diduga kesal dengan suami yang bekerja di Taiwan selingkuh, seorang istri di Kabupaten Madiun, Jawa Timur nekat menghancurkan rumahnya sendiri. Video pembongkaran rumah di tanah milik suaminya tersebut langsung viral di media sosial.
BACA JUGA: Kepala PU Jember Ngaku Tak Temukan Cara Robohkan Pertokoan Jompo
Sebuah video amatir saat sejumlah warga dan pekerja membongkar rumah milik Titik Lestari (35), warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun ini viral di media sosial. Nampak sebuah rumah dengan bangunan permanen ukuran 9×4 meter yang dibangun dengan hasil jerih payahnya sendiri tersebut dihancurkan begitu saja.
Aksi pembongkaran ini dilakukan oleh Titik karena kesal dengan perilaku suami, Nanang Sugiarto (40) diduga selingkuh dan memiliki wanita idaman lain (WIL) di negara tempat ia menjadi TKI yakni di Taiwan.
Keduanya sering cekcok melalui sambungan telepon sejak satu bulan lalu, hingga akhirnya Titik Lestari memutuskan untuk mengambil asset-aset dari pihak keluarganya untuk dibawa ke tempat asalnya di Desa Doho, Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
Menurut tetangganya, Titik awalnya tak ingin merobohkan bangunan rumah yang dibangun bersama suaminya tersebut, sebenarnya ia lebih memilih jika rumah tersebut nantinya dapat wariskan kepada anak semata wayangnya yang berumur 14 tahun.
BACA JUGA: 21 Ruko di Jember yang Belum Ambruk Mulai Dibongkar
Namun, dari pihak suami tidak terima akan hal tersebut, malah yang membuat Titik jengkel dan disuruh membeli atau menyewa tanah yang ditumpangi rumah tersebut.
Sementara itu, pihak pemerintah desa sebelumnya sudah berupaya melakukan mediasi dari dua keluarga baik dari pihak Titik maupun Nanang, namun nampaknya upaya mediasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya perobohan rumah terjadi pada Senin, 24 Agustus 2020 siang.
Kini Titik Lestari bersama anaknya tinggal bersama orang tuanya di desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
Aksi nekat pembongkaran rumah tersebut dilakukan meskipun saat ini status hubungan perkawinan mereka belum sampai ke ranah pengadilan agama atau belum bercerai. (nto/ark)