NUSADAILY.COM – MOJOKERTO – Priyo Hadi Santoso (38) warga Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan sepuluh hari sudah terbaring kritis di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Priyo yang merupakan sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) di jalur putar balik Jalan Raya Bypass Desa Gemekan, Kecamatan Sooko menjadi korban kecelakaan pada Minggu (10/04/2022) lalu.
”Kondisi korban masih belum bisa diajak komunikasi. Masih menggunakan alat bantu pernafasan. Informasi dari dokter jaga ruang ICU kemarin (Selasa, 19/04/2022), masih ada penumpukan cairan di paru-paru korban. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyedotan cairan tersebut,” ujar Iptu Wihandoko Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto, Rabu, 20 April 2022.
BACA JUGA: Gagal Nyalip, Kakek di Mojokerto Tewas Terlindas Truk
Handoko menjelaskan, pihaknya sudah mengecek kondisi korban secara langsung, dan hasil koordinasi bersama tim medis menunjukkan kondisi korban masih dalam kategori kritis.
Meski begitu, kondisi Priyo perlahan terus membaik. Itu terlihat dari sejumlah luka luar yang mulai sembuh.
“Kata dokter, kondisinya terus membaik. Tadi ditunjukkan luka jahitan bekas operasi di kaki, tangan, dan kepala korban yang sudah mulai kering,” ujarnya.
Atas insiden yang dialami, Priyo mendapat santunan Rp20 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, korban juga tercover BPJS Kesehatan sehingga keluarga korban tidak risau soal biaya pengobatan Priyo.
”Jadi pihak keluarga korban tidak khawatir karena biaya pengobatan ini sudah tercover Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
BACA JUGA: Rombongan Camping Ponpes Sidoarjo Kecelakaan Tunggal di Cemoro Sewu
Sebelumnya, insiden nahas yang menimpa Priyo terjadi sekitar pukul 13.30 Minggu (10/04/2022). Mobil Isuzu Panther bernopol S 1489 WY yang dikemudikan Saifudin tiba-tiba oleng ke kanan saat melintas di seberang Masjid Agung Darussalam Desa Gemekan, Kecamatan Sooko.
Melaju dengan kecepatan tinggi, mobil pun keluar jalur. Korban yang berdiri di tengah median jalan dan menghadap ke barat, tidak menyadari mobil melaju dengan kecepatan tinggi menuju padanya.
Korban terlindas dan sempat terseret di kolong mobil hingga sekitar lima meter.
Rampung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara pada Kamis (14/04/2022), Saifudin ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Handoko menegaskan, selama ini Saifudin (39) kerap menjenguk korban.
Menurutnya, selain kooperatif dalam proses pemeriksaan polisi, tersangka turut andil soal memenuhi kebutuhan korban selama perawatan di rumah sakit.
”Yang bersangkutan (Saifudin) masih sering menjenguk korban. Memang statusnya tersangka, sebenarnya wajib lapor ini juga agar yang bersangkutan bisa ikut bertanggung jawab ke korban,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Satlantas Polres Mojokerto turut memberikan bantuan sembako bagi pihak korban. Yang diharapkan mampu meringankan beban korban.
”Kami berharap agar bantuan ini bisa bermanfaat dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga korban,” pungkasnya. (din/lna)