NUSADAILY.COM – MADIUN – Petugas dari Kepolisian Kabupaten Madiun menggerebek sebuah rumah yang memroduksi minuman keras (miras) jenis arak Jowo (Arjo).
Baca Juga: Dicekoki Miras, Remaja Pria Dicabuli Biduan 3 Hari Berturut-Turut
Dari penggerebekkan tersebut petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti berupa 10 ribu liter arjo.
“Mereka kami amankan dari rumah produksi di Desa Sidomulyo, Sawahan,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, kepada wartawan di lokasi, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Anggota Geng Motor di Cirebon Digerebek Polisi saat Pesta Miras
Suryono mengatakan, kelima tersangka tersebut adalah seorang pemilik dan empat karyawan.
“Pengungkapan ini atas pengembangan kasus di Wungu. Kami amankan 49 jeriken arak jowo siap jual. Selain itu kami juga amankan 60 set mesin pengolahan arak Jowo,” terang Suryono.
Baca Juga: Satgas TNI Gelar Razia Narkoba dan Miras di Perbatasan RI-Papua Nugini